Diantara adat kebiasaan yang terjadi dikalangan sebagian umat islam adalah mengumandangkan azan atau iqamah di telinga jenazah setelah jenazah dimasukkan dalam liang lahat. Hal ini sebenarnya tidak ditemukan dalilnya dalam Al-Qur’an ataupun hadis Nabi.
Menurut sebagian ulama’ adalah bid’ah karena tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an, bukan sunnah Rasul dan tidak ada pula contoh dari para shahabat Nabi. Sedangkan seluruh kebaikan mestinya mengikuti jejak mereka, sebagaimana firman Allah :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah [9] :100)
Dalam kitab Lu'lu'iyah Fi Tarikh Dawlah Rasuliyah, mengumandangkan azan atau iqamah di telinga jenazah setelah jenazah dimasukkan dalam liang lahat pertama kali terjadi pada abad ke-7 hijriah, tepatnya pada tahun 650 hijriyah, dilakukan oleh Abu Zaid Al-Farisi Al-Zabrani Al-Yamani, di kota Zabid dengan dalil Qiyas (analogi suatu hukum dengan hukum lain karena ada alasan yang sama), yaitu diqiyaskan dengan adzan di telinga bayi yang baru lahir yang dalilnya adalah hadis Nabi yaitu :
حدثنا جبارة حدثنا يحيى بن العلاء عن مروان بن سالم عن طلحة بن عبيد الله، عن حسين قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرْهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ. (رواه ابو يعلى : 6634 – مسند ابو يعلى – باب مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى– الجزء :14 – صفحة : 20)
Jabarah bercerita kepada kami, Yahya bin Al-‘Ala’ bercerita kepada kami, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin Ubaidillah, dari dari Husain, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang dikaruniai seorang bayi, lalu diadzankah ditelinga kanannya dan di-iqamatkan ditelinga kirinya, maka bayi tersebut tidak akan diganggu oleh Ummushshibyan (julukan untuk jin). (HR. Abu Ya’la : 6634, Musnad Abu Ya’la, Bab Man wulida lahuu fa adzdzana fii udzunihil yuma, juz 14, hal.20)
Hikmah dibalik perintah adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah agar kata-kata yang pertama didengar oleh bayi adalah untaian dzikir kepada Allah. Hikmah ini oleh Abu Zaid dijadikan sebagai landasan qiyas. Beliau berpendapat : Apabila yang pertama kali didengar oleh manusia itu adalah “dzikir kepada Allah” dipandang hal yang baik, maka bila yang terakhir kali didengar oleh manusia itu adalah “dzikir kepada Allah” hal itu juga adalah baik.
Terdapat kaidah fiqih, yaitu : اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا “Hukum itu berputar (mengikuti) illat (sebab), baik ada atau tiadanya illat”. Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar