Kamis, 06 Mei 2010

MENGUSAP PERBAN DALAM WUDUK

Orang yang dalam keadaan sakit, seperti luka atau lainnya, sehingga terpaksa harus menggunakan perban, maka dalam menghilangkan hadas, baik hadas kecil ataupun hadas besar, boleh (mubah) mengusap perbannya sebagai pengganti basuhan anggota yang wajib dibasuh. Semua perban yang menempati anggota yang wajib dibasuh, wajiblah pula diusap seluruhnya.

Mengusap perban dalam agama islam adalah kemudahan (Rukhshah) yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Firman Allah :

مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ (المائدة : 6)

Allah tidak hendak menyulitkan kamu. (QS. Al-Maidah [5] : 6)

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (البقرة : 185)

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

(QS. Al-Baqarah [2] : 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ (الحج : 78)

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj [22] : 78)

Rasulullah saw suka memilih yang lebih mudah diantara dua pilihan selama bukan perbuatan dosa, seperti tergambar dalam hadis :

أَخْبَرَنَا أَبُو الْحُسَيْنِ بنُ الفَضْل القَطَّان أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرَ بْنِ دَرَسْتَوِيْه حَدَّثَنَا يَعْقُوْبُ بْنُ سُفْيَانَ حَدَّثَنِى عَبْدُ اللهِ ابنِ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّهَا قَالَتْ : مَا خَيَّرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ اَمْرَيْنِ اِلاَّ اَخَذَ اَيْسَرَهُمَا مَالَمْ يَكُنْ اِثْمًا فَإِذَا كَانَ اِثْمًا كَانَ اَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ. (رواه الْبيهقي – السنن الكبرى للبيهقي – الجزء : صفحة : 41)

Abu Al-Husain bin Al-Fadlal Al-Qaththan mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Ja’far bin Darastaweh mengabarkan kepada kami, Ya’qub bin Sufyan bercerita kepada kami, Abdullah bin Maslamahh bercerita kepadaku, dari Malik bin Syihab dari ‘Urwah dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata : Rasulullah saw, tidak memilih diantara dua hal, kecuali beliau mengambil yang lebih mudah selama hal tersebut bukan perbuatan dosa, apabila hal itu perbuatan dosa, maka beliaulah orang yang paling sangat menjauhinya. (HR.Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi, juz 7, hal. 41)

Dalam Manjmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah[1] terdapat lima perbedaan antara mengusap sepatu dengan mengusap perban, yaitu :

1. Mengusap perban adalah wajib; sedangkan mengusap sepatu adalah mubah, yaitu boleh memilih antara mengusap sepatu dan membasuh kaki.

2. Mengusap perban boleh untuk hadas kecil dan hadas besar; sedangkan mengusap sepatu hanya boleh untuk hadas kecil.

3. Mengusap perban tidak dibatasi dengan waktu, karena bersifat darurat; sedangkan mengusap sepatu dibatasi dengan waktu.

4. Mengusap perban adalah meratakan semua usapan sebagaimana meratakan basuhan pada kulit, karena mengusap perban sama dengan membasuhnya; sedangkan mengusap sepatu hanya pada bagian atanya saja.

5. Mengusap perban dapat dilakukan walaupun memakainya dalam keadaan hadas, demikian menurut kebanyakan ulama’. Menurut sebagian ulama’ lainnya, memakai perban harus dalam keadaan suci.



[1]. Manjmu’ Fatawa ibnu Taimiyah, bab Istijmar Bi-aqallaa bitsalaatsati ahjaar, juz 4, hal. 421

Tidak ada komentar:

Posting Komentar