UANG JUDI ADALAH UANG HARAM
Saudaraku, pada dasarnya uang itu tidak haram, tetapi yang haram adalah sikap atau perbuatan yang menjadi sebab datangnya uang itu, yaitu “main judi”. Akibatnya adalah uang yang diperoleh dari suatu perbuatan yang diharamkan, maka predikat haram pada perbuatan tersebut melekat pula pada uang yang dikasilkannya. Jadi haram pada uang tersebut adalah haram majazi.
Main judi jelas dilarang oleh Allah, bahkan disebut sebagai perbuatan setan yang harus kita tinggalkan. Renungkan Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al-Maidah : 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah : 91)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .......
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". QS. Al-Baqarah [2] : 219)
Beribadah dengan uang haram sama sekali tidak ada nilai ibadahnya, karena ibadah harus diawali dengan sesuatu yang baik, dan cara menjalankannya yang baik/benar serta sarananya yang baik dan halal. Rasulullah saw bersabda :
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّه صلى الله عليه وسلم : مَنْ جَمَعَ مَالاً حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ. (رواه ابن حبان : 3436 – صحيح ابن حبان – باب صدقة التطوع – الجزء : 14 – صفحة : 236)
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah saw berabda : Barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR. Ibnu Hibban : 3436, Bab Shadaqah Tathawwu’, juz 4, hal. 236)
Pelaku judi itu mesti bertobat kepada Allah dengan tekad untuk tidak mengulanginya lagi. Renungkan Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ يَوْمَ لا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Tuahanmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. At-Tahrim [66] : 8)
Uang yang terlanjur didapat melalui judi itu, hendaknya dikembalikan kepada pemilik yang hakiki yaitu Allah dengan cara diserahkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Syekh Muhammad Abduh dalam kaitan uang hasil lotere memberi pernyataan bahwa yang menang tidak dibenarkan memanfaatkan uang tersebut, tapi uang tersebut harus dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti membangun rumah sakit, organisasi, lembaga pendidikan, panti asuhan dan lainnya. Sebab uang tersebut termasuk katagori uang yang didapat dengan melanggar hak Allah, uang tersebut adalah bathil yang dilarang Allah mengambilnya dan memanfaatkannya. Hal demikian sejalan dengan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. - Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS.An-Nisa’ : 29-30)
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(QS.Al-Baqarah : 188)
Uang haram yang sudah terlanjur ada di tangan kita, jangan sekali-kali digunakan untuk diri dan keluarga. Renungkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ .......
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;........ (QS. At-Tahrim : 6)
Saudaraku, marilah kita jauhi judi, karena itu larangan Allah yang bahayanya sangat jelas dan tegas dalam Al-Qur’a, yaitu akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan sebagai penghalang untuk ingat Allah dan shalat. (Baca : QS.Al-Maidah : 91)
Untuk nafkah keluarga yang menjadi kewajiban kita, carilah di jalan yang diridoi Allah, pasti akan dibuka jalan menuju sukses, karena Dia berjanji dan tidak akan pernah menyalahi janji-Nya.
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-‘Ankabut [29] : 69)
Begitu seriusnya Rasulullah saw merespon larangan judi, bagi orang yang mempengaruhi orang lain untuk berjudi, belum lagi bermain, sudah disuruh membayat keffarat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ. (رواه البخاري – صحيح البخاري - بَاب أَفَرَأَيْتُمْ اللَّاتَ وَالْعُزَّى)
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa berkata kepada rekannya, kemarilah, aku akan bermain judi bersama kamu, maka hendaklah ia bersedekah. (HR.Bukhari, Shahih Bukhari, Bab Afara aitumul-Laata Wal-‘Uzaa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar