Judi merupakan suatu bentuk aktifitas yang didasari keinginan untuk memperoleh sesuatu dengan mempertaruhkan hak milik dengan cara untung-untungan. Dalam Islam, “Judi” dikenal dengan istilah “AL-MAYSIR”, yaitu mengambil hak orang lain dengan jalan yang batil. Biasanya didasarkan pada ketentuan ada yang menang dan ada yang kalah, dimana pemenangnya dapat mengambil sesuatu dari yang kalah dengan cara yang dilarang oleh Allah.
Judi adalah jenis permainan yang sangat terkenal dikalangan kaum Quraisy di zaman jahiliyyah sebelum datangnya Islam. Biasanya mereka berkumpul-kumpul untuk bersenang-senang serta mencari perhatian dan pujian. Pada saat itulah mereka membuat permainan yang dikenal dengan istilah “AL-MAYSIR”, yaitu sebuah permainan dengan menggunakan sepuluh anak panah yang berfungsi sebagai dadu (nama sejenis alat untuk bermain judi). Setiap dadu tertulis bagian tertentu yang sudah dikenal oleh mereka kecuali tiga buah dadu yang kosong, tidak ada bagiannya. Kemudian mereka menyembelih unta dan memotong-motongnya sebanyak bagian yang tertera dalam dadu tersebut. Selanjutnya dadu-dadu tersebut di masukkan ke dalam sebuah tempat untuk diaduk oleh seseorang yang sudah dipercaya keadilannya. Lalu orang ini menyebut nama para pemain sambil mengeluarkan dadu-dadu tersebut dari tempatnya. Apabila dadu yang keluar berisi bagian, maka orang yg dipanggil namanya boleh mengambil bagiannya. Adapun jika ia memperoleh dadu yang kosong maka ia tidak boleh mengambil apapun. Bahkan ia diharuskan membayar harga unta yang disembelih tadi. Mereka yang menang dalam permainan ini biasanya tidak mau memanfaatkan hasilnya untuk dirinya sendiri, tetapi mereka memberikannya kepada kaum dhu’afa’. Dan ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan pujian dan sanjungan di samping sebuah penampilan yang menunjukkan kedermawanan. Demikianlah kisah permainan “AL-MAYSIR” di zaman Jahiliyyah.
Semua jenis permainan yang memakai taruhan adalah termasuk judi dan diharamkan dalam islam. Permainan judi mencakup semua jenis permainan yang melibatkan dua orang atau lebih, yang pada akhirnya salah seorang dari mereka mengalami kerugian harta karena kalah. Dengan demikian masing-masing pemain terancam kerugian dengan hilangnya harta benda.
Termasuk dalam kategori judi adalah kartu undian dan lotere yang dewasa ini banyak diperjual belikan di berbagai negara. Sekalipun hal ini ditujukan mencari dana untuk menyelesaikan proyek-proyek kebaikan tapi prinsipnya persis sama degnan unta yg disembelih di zaman jahiliyyah untuk dipertaruhkan dalam permainan judi di mana mereka tidak memakannya sedikit pun dan bahkan membagi-bagikannya kepada kaum dhu’afa’.
Unsur-unsur yang menyebabkan suatu aktifitas dianggap sebagai judi adalah sebagai berikut :
1. Adanya unsur mengundi nasib antara menang atau kalah, hal ini berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah ayat 90-91 berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.Al-Maidah : 90)
2. Adanya unsur perpindahan harta dari yang kalah kepada yang menang secara batil, dengan menetapkan perjanjian adanya keharusan pihak yang kalah memberikan harta miliknya kepada yang menang. Hal inilah yang dilarang Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29-30 berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. - Dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS.An-Nisa’ : 29-30)
3. Adanya unsur mengambil hak orang lain secara paksa, yaitu mewajibkan pihak yang kalah memberikan harta miliknya kepada pihak yang menang. Hal ini sifatnya sama dengan orang yang membawa masalah harta orang lain ke hakim lalu ia memenangkannya, sehingga ia memakan harta itu dengan jalan berbuat dosa, karena harta itu bukan haknya. Firman Allah :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (188)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(QS.Al-Baqarah : 188)
Bahaya Judi Antara Lain :
1. Di dalam judi terdapat peralihan harta secara paksa, sehingga timbul dampak negatif, yaitu permusuhan. Dalam judi juga terdapat tipu daya yang menyebabkan orang menjadi dendam dan benci yang sering kali menjadi akar timbulnya pertikaian. Renungkan firman Allah berikut ini :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah : 91)
2. Dengan judi manusia sangat bergantung pada perinsip adu nasib sehingga membuat seseorang menjadi panjang angan-angan, suka berkhayal, etos kerja menurun karena berharap mendapatkan harta dengan mudah, menjadi pemalas, menjadi tidak jujur karena kegiatan judi dipenuhi dengan tipu daya dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan.
3. Judi menghalangi manusia mengingat Allah (dzikrullah) dan ibadah shalat. Padahal esensi iman adalah selalu ingat Allah, dan ritual yang paling akbar bagi seorang muslim adalah ibadah shalat. Dan idabah shalat pula yang membedakan antara muslim dengan yang bukan muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar