Saktah yaitu diam sejenak dengan menghentikan suara tanpa ambil nafas dan tidak sampai berwaqaf. Saktah dikenal dengan “SAKTATUN LATHIFAH” [سَكْتَةٌ لَطِيْفَةٌ] yang berarti ”diam sejenak” , atau juga dikenal dengan “WAQFATUN YASIRAH” [ وَقْفَةٌ يَسِيْرَةٌ] yang berarti “berhenti sedikit”. Menurut Hafash dari Ashim, bahwa saktah dalam Al-Qur’an terdapat pada empat tempat, yaitu :
1.QS. Al-Kahfi [18] : 1 pada جَا dibaca panjang dua harakat / ketukan :
وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا سكتة قَيِّمًا
2.QS. Yasin [36} : 52 pada نَا dibaca panjang dua harakat / ketukan :
مِنْ مَرْقَدِنَا سكتة هذَا
3.QS. Al-Qiyamah [75] : 27 --Nun mati pada kata مَنْ dibaca Izhhar (jelas) :
وَقَيْلَ مَنْ سكتة رَاقٍ
4.QS. Al-Muthaffifin [83] : 14 –Lam mati pada kata بَلْ dibaca Izhhar (jelas) :
كَلاَّ بَلْ سكتة رَانَ
Tempo bersaktah adalah 2 harakat / ketukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar