Jumat, 02 Mei 2014

PUASA KIFARAT



Puasa Kiffarat
Puasa kiffarat ialah puasa sebagai denda yang wajib ditunaikan karena melakukan suatu pelanggaran. Contoh :
1.   Karena merusak puasa Ramadhan dengan  melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffaratnya adalah pilihan, antara lain yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. (Lihat hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim  : 1870, shahih Muslim,  Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab taghlizh tahrimil jima’ fii nahaari ramadhan,  juz : 5, hal. 427)
2. Karena membunuh seorang muslim tanpa di sengaja ia wajib, melakukan puasa kifarat selam 2 bulan berturut-turut (Lihat QS. An-nisa ‘(4) : 92 ).
3. Karena melanggar sumpah atau perjanjian, maka kaffaratnya berpuasa kifarat 3 hari berturut-turut. (Lihat QS. Al-Maidah ayat 89)
4. Karena suami men-zhihar isterinya, (seorang suami yang memyerupakan istrinya dengan ibunya).  Kaffaratnya adalah pilihan, antara lain yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. (Lihat QS.  Al-Mujadilah ayat 3-4)
5. Karena melanggar hal-hal yang diharamkan ketika berikhram, maka ia wajib berpuasa 3 hari pada saat berhajji dan selama 7 hari setelah berada di tengah-tengah keluarganya. (Lihat QS. Al-Baqarah ayat 196)
Praktek Kifarat dengan cara puasa di atas, seluruhnya adalah alternative dari ketidakmampuan kifarat dengan cara lain. Dalam hukum islam pemenuhan kifarat dapat dilakukan dengan berbgai cara, disamping dengan cara berpuasa, memberi makan kepada pakir miskin, menyembelih binatang ternak, memerdekakan seorang budak atau memberi pakaian. Semua cara berkifarat ini disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan kemampuan pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar