Puasa Kiffarat
Puasa kiffarat
ialah puasa sebagai denda yang wajib ditunaikan karena melakukan suatu
pelanggaran. Contoh :
1. Karena merusak puasa Ramadhan dengan melakukan hubungan badan pada siang hari di
bulan Ramadhan. Kaffaratnya adalah pilihan, antara lain yaitu berpuasa dua
bulan berturut-turut. (Lihat hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim : 1870, shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab taghlizh
tahrimil jima’ fii nahaari ramadhan, juz
: 5, hal. 427)
2.
Karena membunuh seorang muslim tanpa di sengaja ia wajib, melakukan puasa
kifarat selam 2 bulan berturut-turut (Lihat QS. An-nisa ‘(4) : 92 ).
3.
Karena melanggar sumpah atau perjanjian, maka kaffaratnya berpuasa kifarat 3
hari berturut-turut. (Lihat QS. Al-Maidah ayat 89)
4.
Karena suami men-zhihar isterinya, (seorang suami yang memyerupakan istrinya
dengan ibunya). Kaffaratnya adalah
pilihan, antara lain yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut. (Lihat QS. Al-Mujadilah ayat 3-4)
5.
Karena melanggar hal-hal yang diharamkan ketika berikhram, maka ia wajib
berpuasa 3 hari pada saat berhajji dan selama 7 hari setelah berada di
tengah-tengah keluarganya. (Lihat QS. Al-Baqarah ayat 196)
Praktek Kifarat dengan cara puasa
di atas, seluruhnya adalah alternative dari ketidakmampuan kifarat dengan cara
lain. Dalam hukum islam pemenuhan kifarat dapat dilakukan dengan berbgai cara,
disamping dengan cara berpuasa, memberi makan kepada pakir miskin, menyembelih
binatang ternak, memerdekakan seorang budak atau memberi pakaian. Semua cara
berkifarat ini disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan
kemampuan pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar