Selasa, 30 November 2010

HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

Hal-hal yang makruh dalam shalat adalah sebagai berikut :

1. Bertolak pinggang di dalam shalat, yaitu meletakkan kedua belah tangan di atas pingangnya. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا.(رواه البخاري : 1144- صحيح البخاري -بَاب الْخَصْرِ فِي الصَّلَاةِ- المكتبة الشاملة-الجزء : 4-صفحة : 428)

'Amer bin 'Ali bercerita kepada kami, Yahya bercerita kepada kami, Hisyam bercerita kepada kami, Muhammad bercerita kepada kami, berasal dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Nabi saw telah melarang seseorang mengerjakan shalat dengan bertolak pinggang.(HR.Bukhari : 1144, Shahih Bukhari, Bab Alkhashri Fishshalati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 4, hal.428)

Dalam syarah hadits Ibnu Baththal, Al-Muhhallab berkata : Bertolak pinggang dimakruhkan dalam shalat karena menyerupai sikap sombong dan dapat meniadakan kekhusyuan. Dan makruh pula menurut Ibnu Abbas, 'Aisyah dan An-Nukha'I menurut pendapat imam Malik, Al-Auza'I dan para ulama' Kufah. [1]

2. Menoleh ke kanan atau ke kiri berdasarkan hadits Nabi :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَن الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ.(رواه البخاري : 709- صحيح البخاري - بَاب الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ - المكتبة الشاملة - الجزء : 3- صفحة : 197)

Musaddad bercerita kepada kami, ia berkata : Abu Al-Akhwash bercerita kepada kami, ia berkata : Asy'ats bin Sulaim bercerita kepada kami, dari ayahnya, dari Masruq, diterima dari 'Aisyah, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw, tentang menoleh-noleh di dalam shalat, lalu beliau menjawab : Perbuatan itu adalah copetan (tarikan cepat) yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.(HR.Bukhari :709, Shahih Bukhari, Bab Al-Iltifat Fishshalati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 3, hal. 197)

Salah satu wasiat Nabi saw adalah agar tidak menoleh dalam shalat, sebagaimana hadits berikut ini :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ سَلَّامٍ أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ حَدَّثَهُ أَنَّ الْحَارِثَ الْأَشْعَرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ.....وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ فَإِذَا صَلَّيْتُمْ فَلَا تَلْتَفِتُوا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْصِبُ وَجْهَهُ لِوَجْهِ عَبْدِهِ فِي صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ.(رواه الترمذي : 2790- سنن الترمذي- بَاب مَا جَاءَ فِي مَثَلِ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالصَّدَقَةِ- المكتبة الشاملة - الجزء : 10 – صفحة : 89)

Muhammad bin Isma'il bercerita kepada kami, Musa bin Isma'il bercerita kepada kami, Aban bin Yazid bercerita kepada kami, Yahya bin Abi Katsir bercerita kepada kami, dari Zaid bin Sallam, sesungguhnya Abu Sallam bercrita kepadanya (Zaid) bahwa Al-Harits Al-Asy'ary bercerita kepadanya (Abu Sallam), bahwa Nabi saw bersabda : ….. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk shalat, jika kamu shalat maka janganlah kamu menoleh (berpaling) karena sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya kewajah hamba-Nya dalam shalat selama hamba tidak menoleh (berpaling).(HR.Tirmidzi : 2790, Sunan Tirmidzi, Bab Maa Jaa-a Fimatslish-Shalati wash-Shiyami wash-Shadaqati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 10, hal. 89)

Dalam kitab Fathul Bari oleh Ibnu Hajar dijelaskan, bahwa menurut ijma' ulama' hadits ini nenunjukkan makruh, dan termasuk makruh tanzih menurut pendapat jamhur 'ulama'. Adapun sebab makruhnya adalah karena adanya kemungkinan dapat mengurangi kekhusyuan atau karena meninggalkan menghadap ke arah kiblat dengan sebagian badan.[2]

3. Meludah ke sebelah muka/depan atau kanan. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبَا سَعِيدٍ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَ حَصَاةً فَحَكَّهَا فَقَالَ إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى.(رواه البخاري : 393- صحيح البخاري -بَاب حَكِّ الْمُخَاطِ بِالْحَصَى مِنْ الْمَسْجِدِ - المكتبة الشاملة-الجزء : 2-صفحة : 171)

Musa bin Isma'il bercerita kepada kami, ia berkata : Ibrahim bin Sa'ad mengabarkan kepada kami, Ibnu Syihab, mengabarkan kepada kami, dari Humaid bin Abdirrahman, bahwa Abu Hurairah dan Abu Sa'id keduanya menceritakan kepadanya (kepada Humaid bin Abdirrahman) bahwa Rasulullah saw, melihat ludah di dinding masjid, lalu beliau mengambil batu kerikil kemudian menggosoknya. Setelah itu beliau bersabda : Jika salah seorang dari kalian meludah maka janganlah ia membuangnya ke arah depan atau sebelah kanannya, tetapi hendaklah ia membuang ludah ke arah kirinya atau ke bawah kakinya yang kiri.(HR.Bukhari :393, Shahih Bukhari, Bab Hakkil Mukhath Bih-Hasha Minal masjid, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 2, hal. 171)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى بُصَاقًا فِي جِدَارِ الْقِبْلَةِ فَحَكَّهُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى.(رواه البخاري : 391- صحيح البخاري – بَاب حَكِّ الْبُزَاقِ بِالْيَدِ مِنْ الْمَسْجِدِ - المكتبة الشاملة-الجزء : 2-صفحة : 168)

'Abdullah bin Yusuf menceritakan kepada kami, ia berkata : Malik telah mengabarkan kepada kami, dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah saw, melihat ludah di dinding kiblat, lalu beliau menggosoknya kemudian menghadap ke arah orang banyak seraya bersabda : Jika seseorang dari kalian shalat janganlah meludah ke arah depannya, karena Allah berada di hadapannya ketika ia shalat. (HR.Bukhari : 391, Shahih Bukhari, Bab Hakkil Buzaq Bilyadi Minal masjid, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 2, hal. 168)

4. Mempermainkan anggota badan atau pakaian kecuali ada keperluan, seperti mengusap tanah atau kerikil di muka sewaktu shalat. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا ذَرٍّ يَرْوِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ فَلَا يَمْسَحْ الْحَصَى.(رواه ابو داود : 808 - سنن ابو داود -بَاب فِي مَسْحِ الْحَصَى فِي الصَّلَاةِ - المكتبة الشاملة - الجزء : 3– صفحة : 131)

Musaddad bercerita kepada kami, sufyan bercerita kepada kami, dari Azzuhri, dari Abu Al-Ahwash, yaitu seorang syaikh penduduk Madinah, bahwa ia pernah mendengar Abu Dzar meriwayatkan sebuah hadits kepadanya, yang diterima langsung dari Nabi saw, beliau bersabda : Apabila salah seorang kalian mendirikan shalat, maka sesungguhnya rahmat (kasih sayang) sedang berhadapan dengannya, maka janganlah dia menghapus kerikil.(HR.Abu Daud :808, Sunan Abu Daud, Bab Mashil Hasha Fishshlati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz:3, hal.131)

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ مُعَيْقِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْسَحْ وَأَنْتَ تُصَلِّي فَإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَوَاحِدَةٌ تَسْوِيَةَ الْحَصَى.(رواه ابو داود : 809- سنن ابو داود -بَاب فِي مَسْحِ الْحَصَى فِي الصَّلَاةِ - المكتبة الشاملة - الجزء : 3– صفحة : 132)

Muslim bin Ibrahim bercerita kepada kami, Hisyam bercerita kepada kami, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Mu’aiqib, bahwa Nabi saw, bersabda : Janganlah engkau mengusap kerikil ketika engkau sedang shalat, tetapi jika engkau terpaksa harus melakukannya, maka cukuplah dengan sekali usapan saja. (HR.Abu Daud : 809, Sunan Abu Daud, Bab Mashil Hasha Fishshlati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 3, hal.132)

حَدَّثَنَا طَلْقُ بْنُ غَنَّامِ بْنِ طَلْقٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ الْوَرَّاقُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَدَخَلَ عَلَيْهَا ابْنُ أَخٍ لَهَا فَصَلَّى فِي بَيْتِهَا رَكْعَتَيْنِ فَلَمَّا سَجَدَ نَفَخَ التُّرَابَ فَقَالَتْ لَهُ أُمُّ سَلَمَةَ : ابْنَ أَخِي لَا تَنْفُخْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِغُلَامٍ لَهُ يُقَالُ لَهُ يَسَارٌ وَنَفَخَ : تَرِّبْ وَجْهَكَ لِلَّهِ.(رواه احمد -25360 – مسند احمد-باب حديث أُمِّ سَلَمَةَ زوج النبي صلعم- - المكتبة الشاملة-الجزء : 54-صفحة : 22)

Thalq bin Ghannam bin Thalq bercerita kepada kami, Sa'id bin 'Utsman Al-Warraq bercerita kepada kami, dari Abu Shalih, ia berkata : Saya datang kepada Ummu Salamah, kemudian datang pula ponakannya, lalu ia mengerjakan shalat dua rakaat di rumahnya (Ummu Salamah). Maka setelah sujud ia meniup debu, lalu Ummu Salamah berkata kepadanya : Ponakanku! janganlah engkau meniup (debu itu) karena saya pernah mendengar Rasulullah saw, bersabda kepada seorang pemuda yang dipanggil dengan Yasar dan ia meniup debu : "Perdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah".(HR. Ahmad : 25360, Musnad Ahmad, Bab hadits Ummu Salamah isteri Nabi saw, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 54, hal.22)

5. Menengadahkan wajah ke langit-langit. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ.(رواه احمد - 8056– مسند احمد-باب مسند أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه- المكتبة الشاملة-الجزء : 17-صفحة : 98)

Abu An-Nadhr bercerita kepada kami, Al-Mubarak bercerita kepada kami, dari Al;-Hasan, dari Abu Hurairah, diterima dari Nabi saw, beliau bersabda : Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangannya ke langit di waktu shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka. (HR. Ahmad : 8056, Musnad Ahmad, Bab musnad Abu Hurairah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz :17, hal. 98)

Dalam syarah Ibnu Bathal dijelaskan, bahwa 'Ulama telah sepakat bahwa hadits ini menjadi landasan akan makruhnya memandang ke langit di waktu mengerjakan shalat. Ibnu Sirin mengatakan : Bahwa Rasulullah saw, pernah memandang ke langit ketika shalat, beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang artinya : "Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun : 2), lalu Rasulullah saw, menundukkan kepalanya.[3]

6. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan shalat. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَقَالَ شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ اذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّتِهِ. (رواه ابو داود : 780 - سنن ابو داود -بَاب النَّظَرِ فِي الصَّلَاةِ -المكتبة الشاملة - الجزء : 3– صفحة : 95)

'Utsman bin Abi Syaibah bercerita kepada kami, Sufyan bin Uyaynah bercerita kepada kami, dari 'Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah saw, mengerjakan shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu beliau bersabda : Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja untukku dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar. (HR.Abu Daud : 780, Sunan Abu Daud, Bab An-Nadhar Fishshalati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 3, hal.95)

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنِّي فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي.(رواه البخاري : 5502 - صحيح البخاري –بَاب كَرَاهِيَةِ الصَّلَاةِ فِي التَّصَاوِيرِ- المكتبة الشاملة-الجزء : 18-صفحة : 338)

'Imran bin Maisarah bercerita kepada kami, Abdul Warits bercerita kepada kami, Abdul Aziz bin Shuhaib bercerita kepada kami, dari Anas ra, ia berkata : ‘Aisyah mempunya tirai tipis yang dipakai menutupi samping rumahnya, maka Nabi saw, bersabda kepadanya : Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.(HR. Bukhari : 5502, Shahih Bukhari, Bab Karahiyatish Shalati Fit-Tashaawiir, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 18, hal. 338)

Hadits ini menunjukkan, bahwa orang yang sedang shalat adalah makruh memakai pakaian yang bergambar.[4] Al-Muhhallab berkata : Perintahkan menjauhkan sesuatu yang bergambar agar khusyu' dalam shalat. [5]

7. Memberi isyarat dengan tangan dalam shalat, kecuali isyarat yang dilakukan untuk menjawab salam ketika ada orang yang mengucapkan salam. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ لِبِلَالٍ كَيْفَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ.(رواه الترمذي : 336 - سنن الترمذي- بَاب مَا جَاءَ فِي الْإِشَارَةِ فِي الصَّلَاةِ-الكتبة الشاملة-الجزء : 2 - صفحة : 112)

Mahmud bin Ghailan bercerita kepada kami, Waki' bercerita kepada kami, Hisyam bin Sa'id bercerita kepada kami, dari Ibnu Umar, ia berkata : Aku bertanya kepada Bilal? : Bagaimana cara Nabi menjawab salam terhadap mereka ketika mereka mengucapkan salam kepadanya pada saat beliau sedang shalat? Bilal menjawab : Beliau member isyarat dengan tangannya. (HR.Tirmidzi : 336, Sunan Titmidzi, Bab Maa Jaa-a Fil-Isyarah Fish-Shalati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 2, hal.112)

Salah satu contoh yang dimakruhkan adalah membuka tangan kanannya dan membalikkannya ketika salam pertama dan begitu pula dengan tangan kiri ketika salam kedua. Hadits Nabi :

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ابْنِ الْقِبْطِيَّةِ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُسَلِّمُ بِأَيْدِينَا فَقَالَ مَا بَالُ هَؤُلَاءِ يُسَلِّمُونَ بِأَيْدِيهِمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمُسٍ أَمَا يَكْفِي أَحَدُهُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يَقُولَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ.(رواه السائي : 1172 – سنن النسائي -بَاب السَّلَامِ بِالْأَيْدِي فِي الصَّلَاةِ - المكتبة الشاملة-الجزء : 4-صفحة : 417)

Ahmad bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, ia berkata : Yahya bin Adam bercerita kepada kami, dari Mis'ar, dari 'Ubaidillah bin Al-Qibthiyyah, dari Jabir bin Samurah, ia berkata : Kami shalat di belakang Rasulullah saw, lalu kami mengucapkan salam sambil berisyarat dengan tangan kami. Lalu beliau bersabda : Kenapa mereka mengucapkan salam sambil mengisyaratkan tangannya, seakan-akan ia adalah seperti ekor kuda yang tidak bisa berhenti (kuda liar). Cukuplah bagi kalian meletakkan tangannya di atas pahanya, lalu mengucapkan : Assalamu ‘Alaikum, Assalamu ‘Alaikum.(HR.An-Nasa’I:1172, Sunan An-Nasa’I, Babussalam Bil-Aidi Fishshalati,Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz:4, hal. 417)

8. Menutup mulut dan menjulurkan kain panjang hingga ke tanah. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. (رواه ابو داود : 548 -سنن ابو داود -بَاب مَا جَاءَ فِي السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ-المكتبة الشاملة - الجزء : 2– صفحة : 278)

Muhammad bin Al-'Ala' dan Ibrahim bin Musa bercerita kepada kami, dari Ibnu Al-Mubarak, dari Al-Hasan bin Dzakwan, dari Sulaiman Al-Ahwal, dari 'Atha', Ibrahim berkata diterima dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, melarang menjulurkan kain ke bawah pada waktu shalat dan (melarang pula) seseorang menutup mulutnya. (HR. Abu Daud : 548, Sunan Abu Daud, Bab Maa Jaa-a Fissadli Fishshalati, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 2, hal.278)

9. Shalat ketika makanan telah tersedia dan menahan buang air besar dan buang air kecil. Hadits Nabi :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ. (رواه مسلم : 869 صحيح مسلم - بَاب كَرَاهَةِ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ -المكتبة الشاملة - الجزء : 3– صفحة : 182)

Dari ‘Aisyah ia berkata : Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing). (HR. Muslim : 869, Shahih Muslim, Bab Karaahatish Shalati bihadhratith Thja'aam, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 3, hal. 182)

Hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyu’, dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyu’.[6]

10. Shalat dalam keadaan ngantuk. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ.(رواه البخاري : 205- صحيح البخاري – بَاب الْوُضُوءِ مِنْ النَّوْمِ وَمَنْ لَمْ يَرَ مِنْ النَّعْسَةِ وَالنَّعْسَتَيْنِ - المكتبة الشاملة-الجزء : 1 -صفحة : 356)

Abdullah bin Yusuf bercerita kepada kami, ia berkata : Malik mengabarkan kepada kami,, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah saw, bersabda : Apabila salah seorang kamu ngantuk, hendaknya dia tidur dulu hingga hilang rasa ngantuknya, karena sesungguhnya jika dia shalat dalam keadaan ngantuk, bisa jadi dia ingin istighfar ternyata dia mengucapkan caci maki untuk dirinya.(HR. Bukhari : 205, Shahih Bukhari, Babul wudh' Minannaum Waman lam yara Minanna'sah Wanna'satain, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Juz : 1, hal. 356)

11. Makmum mengkhususkan tempat tersendiri baginya. Hadits Nabi :

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الْحَكَمِ و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ تَمِيمِ بْنِ مَحْمُودٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبْعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِي الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ(رواه ابو داود : 731-سنن ابو داود -بَاب صَلَاةِ مَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ -المكتبة الشاملة - الجزء : 3– صفحة : 26)

Abu Al-Walid Ath-Thayalisi bercerita kepada kami, Al-Laits bercerita kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, dari Ja'far bin Al-Hakam, Qutaibah bercerita kepada kami, Al-Laits bin Ja'far bin Abdillah Al-Anshari bercerita kepada kami, dari Tamim bin Mahmud, dari Abdurrahman bin Syibil, ia berkata : Rasulullah saw, melarang dari tiga hal, yaitu ruku atau sujud seperti patukan burung gagak, duduk seperti duduknya binatang buas, dan menetapkan tempat tertentu untuk shalat di masjid seperti unta yang menempatkan tempat tertentu untuk berbaring. (HR. Abu Daud : 731, Sunan Abu Daud, Bab Shalati man laa yuqiimu shulbahuu firruku' wassjuud, Al-Maktabah Asy-Syamilah, juz : 3, hal. 26)


[1]. (شرح ابن بطال– المكتبة الشاملة-باب 3 - الجزء : 4 – صفحة : 227)

[2]. (فتح الباري لابن حجر-بَاب الِالْتِفَات فِي الصَّلَاةِ- المكتبة الشاملة- الجزء : 3- صفحة : 115)

[3]. (شرح ابن بطال– المكتبة الشاملة-باب 2 - الجزء : 2 – صفحة : 447)

[4]. (فتح الباري لابن رجب- المكتبة الشاملة - باب كتاب الصلاة – الجزء :3 - صفحة : 106)

[5]. (شرح ابن بطال– المكتبة الشاملة-باب 2 - الجزء : 3 – صفحة : 39)

[6]. (شرح النواوي على مسلم – باب كراهة الصلاة بحضرة الطعام- المكتبة الشاملة- الجزء : 2 – صفحة : 321)

Jumat, 26 November 2010

SURAT AL-BAQARAH AYAT 39-46

وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (39)

39. Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

(Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami), maksudnya adalah mendustakan kitab-kitab suci Kami (mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya), yaitu mereka tetap tinggal di sana untuk selama-lamanya, tidak akan binasa (mati) dan tidak pula akan keluar dari neraka itu.

يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ (40)

40. Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut.

(Hai Bani Israel), yaitu anak-anak keturunan Nabi Ya'qub (ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu), maksudnya adalah nikmat yang telah dianugerahkan kepada nenek moyangmu, yaitu selamat dari kekejaman Firaun, terbelahnya lautan, naungan awan dan lain-lain. Untuk itu, hendaklah kamu bersyukur dengan cara taat kepada-Ku, (dan penuhilah janjimu kepada-Ku), yang telah kamu janjikan dahulu, berupa keimanan kepada Muhammad (niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu) berupa pemberian pahala dan masuk surga (dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut), yaitu takut menyalahi janji itu, dan kamu tidak perlu takut kepada selain Aku.

وَآَمِنُوا بِمَا أَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوا أَوَّلَ كَافِرٍ بِهِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآَيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ (41)

41. Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.

(Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan), yaitu Al-Quran (yang membenarkan apa yang ada padamu), yaitu Taurat yang terdapat kesamaan kandungannya berupa ajaran tauhid dan kenabian Nabi Muhammad (dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya), dari golongan Ahlul Kitab, karena orang-orang yang di belakangmu itu akan mengikuti tindakanmu, sehingga dosa kekafiran mereka akan terpikul di atas pundakmu (dan janganlah kamu jual), yaitu menukarkan (ayat-ayat-Ku) yang terdapat dalam Kitab Suci-mu tentang sifat-sifat/ciri-ciri Muhammad (dengan harga yang rendah) dengan pengganti yang rendah nilainya berupa harta dunia. Maksudnya adalah janganlah kamu sembunyikan "sifat-sifat/ciri-ciri Muhammad" karena kamu khawatir tidak akan memperoleh lagi keuntungan-keuntungan yang kamu dapatkan selama ini dari nenek moyangmu (dan hanya kepada-Akulah kamu harus bertakwa), yaitu hanya takut kepada-Ku dalam hal tersebut, tidak takut kepada selain-Ku.

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (42)

42. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu[1], sedang kamu mengetahui.

(Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak) yang telah Aku turunkan kepada kamu (dengan yang batil) yang kamu ada-adakan (dan) jangan pula (kamu sembunyikan yang hak itu) berupa sifat dan ciri-ciri Muhammad (sedangkan kamu mengetahui) bahwa ia hak (benar) adanya.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43)

43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku'[2].

(Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk) artinya salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Dan telah ditunjukkan kepada ulama mereka yang pernah berpesan kepada kerabatnya yang muslim : "Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah benar"

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ (44)

44. Mengapa kamu menyuruh orang lain mengerjakan kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al-kitab (Taurat)? maka tidaklah kamu berpikir?

(Mengapa kamu menyuruh orang lain mengerjakan kebaikan), yaitu beriman kepada kerasulan Muhammad (sedang kamu melupakan dirimu sendiri), yaitu kamu mengabaikannya dan bahkan kamu tidak lagi menyuruh beriman kepada kerasulan Muhammad (padahal kamu membaca Al-Kitab), yakni Taurat. Padahal, di dalam Taurat tercantum ancaman atau siksaan bagi orang yang tidak sesuai perkataan dengan perbuatannya, (maka tidaklah kamu berpikir?) bahwa perbuatanmu yang buruk itu akibatnya akan kembali kepada dirimu sendiri.

Pertanyaan dalam ayat ini adalah pertanyaan retorik (Istifham Inkari) yang tidak memeprlukan jawaan, tetapi memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh.

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ (45)

45. Dan mintalah pertolongan dengan jalan bersabar dan dengan shalat. Dan sesungguhnya ia amat berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu',

(Dan mintalah pertolongan) dalam menghadapi segala urusan (dengan jalan bersabar), yaitu menahan diri dari hal-hal yang tidak disukai Allah (dan dengan shalat). Shalat disebutkan tersendiri dalam ayat ini adalah untuk menyatakan agungnya/pentingnya salat itu. Dalam sebuah hadis ditegaskan, bahwa Nabi saw apabila hatinya risau disebabkan sesuatu masalah, maka beliau segera melakukan salat. Ada pula yang mengatakan bahwa perkataan ini ditujukan kepada orang-orang Yahudi yang terhalang beriman disebabkan sikap tamak dan ingin kedudukan, lalu mereka disuruh bersabar, yang maksudnya ialah berpuasa, karena berpuasa dapat melenyapkan syahwat. Sedangkan shalat dapat menimbulkan kekhusyukan dan meniadakan kesombongan. (Dan sesungguhnya ia) shalat maksudnya (amat berat) akan terasa amat berat (kecuali bagi orang-orang yang khusyuk), yaitu orang-orang yang cenderung untuk berbuat taat.

الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (46)

46. (yaitu) orang-orang yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.

(Orang-orang yang yakin, bahwa mereka akan menemui Tuhannya) pada hari berbangkit (Ba'ats) (dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya) di akhirat nanti dan Dia akan membalas segala amal perbuatan mereka.



[1]. Di antara yang mereka sembunyikan itu Ialah : Tuhan akan mengutus seorang Nabi dari keturunan Ismail yang akan membangun umat yang besar di belakang hari, Yaitu Nabi Muhammad s.a.w.

[2]. Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.