Seseorang yang telah melaksanalah shalat, bila mendapatkan shalat berjama’ah disyari’atkan kepadanya mengulangi shalatnya. Hadits Nabi :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَعْلَى بْنُ عَطَاءٍ حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ الْعَامِرِيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ. (رواه الترمذي : 203- سنن الترمذي- المكتبة الشاملة- بَاب مَا جَاءَ فِي الرَّجُلِ يُصَلِّي وَحْدَهُ ثُمَّ يُدْرِكُ الْجَمَاعَةَ- الجزء :1 - صفحة :371)
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Ya’la bin ‘Atha’], telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Yazid bin Al-Aswad Al-‘Amiri] dari ayahnya, ia berkata : Aku pernah berhaji bersamka Nabi saw, lalu aku shalat shubuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ia berkata : Ketika beliau selesai melaksanakan shalat shubuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama’ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda : Bawalah dua orang itu kemari, maka mereka-pun dibawa ke hadapan Nabi saw sedang urat mereka gemetar. Beliau bersabda : Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami? Mereka berdua menjawab : Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di tempat kami. Beliau bersabda : Jangan kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah (sunah tambahan) buat kalian berdua. (HR.Tirmidzi : 203, Sunan Tirmidzi, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Bab maa jaa-a firrajul yushalli wahdahuu tsumma yudrikul jama’ah, juz : 1, hal. 371)
Abu ‘Isa berkata : Hadits Yazid bin Al-Aswad di atas, derajatnya adalah Hasan Shahih. Ini adalah pendapat banyak ulama, dan pendapat ini dipegang juga oleh Sufyan Ats-Tsauri, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata : Apabila seseorang telah shalat sendirian, kemudian mendapatkan shalat berjama’ah, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya dengan berjama’ah. Dan mereka berpendapat, bahwa shalat yang telah dilakukan sendirian, itulah yang fardlu.[1]
Sayid Sabiq memaparkan dalam kitab Fiqhussunnah, bahwa seseorang yang telah melaksanakan shalat fardlu secara berjama’ah atau sendirian (munfarid), kemudian mendapatkan shalat berjama’ah lagi di masjid, maka kepadanya disyari’atkan mengulangi shalatnya dengan niat shalat sunat. Terdapat suatu riwayat, bahwa Hudzaifah mengulangi shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Maghrib, padahal ia telah melaksanakan shalat itu dengan berjama’ah pula. Dalam riwayat lain, bahwa Anas mengerjakan shalat shubuh bersama Abu Musa di tempat penjemuran kurma (Marbad), lalu mereka berdua datang ke masjid jami’ yang sedang hendak mendirikan shalat berjama’ah, maka keduanya-pun shalat lagi bersama Mughirah bin Syu’bah.[2]
Adapun Rasulullah saw yang pernah melarang mengerjakan satu macam shalat diulangi sebanyak dua kali dalam satu hari, kita baca hadits yang dimaksud dengan komentar para pakar berikut ini :
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ مَوْلَى مَيْمُونَةَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ.(رواه احمد : 4752 – مسند احمد– المكتبة الشاملة– باب عبد الله بن عمر – الجزء : 10 – صفحة : 288)
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] Dari [ [‘Amr bin Syua’ib], telah menceritakan kepadaku [Sulaiman] mantan budak [Maimunah], aku mendengar Abdullah bin Umar berkata : Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : janganlah kalian melakukan satu shalat dua kali dalam sehari. (HR. Ahmad : 4752, Musnad Ahmad, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Bab Abdullah bin Umar, juz : 10, hal. 288)
Mengenai larangan dalam hadits di atas, Ibnu Abdul Bar berkata : Ahmad dan Ishaq sepakat, bahwa larangan tersebut adalah kepada seseorang yang mengerjakan shalat fardlu, kemudian setelah selesai, ia mengulangi mengerjakan shalat dengan niat shalat fardlu pula. Tetapi kalau yang kedua diniatkan sebagai shalat sunat dengan berjama’ah, jelas ada tuntunannya dari Nabi saw, tidak termasuk mengulangi shalat, sebab yang pertama dilakukan dengan niat fardlu; sedang yang kedua dilakukan dengan niat sunat.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar