Selasa, 29 November 2011

MENEGUR IMAM

MENEGUR IMAM

Apabila terjadi kekeliruan bagi imam, maka makmum sunat menegurnya dengan cara membaca “SUHAANALLAH” bagi makmum laki-laki, dan dengan cara “BERTEPUK TANGAN” bagi makmum perempuan. Hadits Nabi :

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ ثُم قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ قَالَ..... قَالَ (رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) لِلنَّاسِ إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فَلْيُسَبِّح الرِّجَالُ وَلْيُصَفِّح النِّسَاءُ. (رواه السائي : 785- سنن السائي – المكتبة الشاملة –باب اسْتِخْلَافُ الْإِمَامِ إِذَا غَابَ – الجزء : 3 – صفحة : 277)

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin ‘Abdah] dari [Hammad bin Zaid], kemudian ia berkata : Telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] ia berkat : …… Rasulullah saw bersabda kepada manusia (para sahabat) : Jika kalian mengalami sesuatu (dalam shalat), maka hendaknya orang laki-laki membaca tasbih (Subhaanallaah) dan orang perempuan bertepuk tangan. (HR.Nasai : 785, Sunan Nasai, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Istikhlaful imam idzaa ghaaba, juz : 3, hal. 277)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا أَنْسَانِي الشَّيْطَانُ شَيْئًا مِنْ صَلَاتِي فَلْيُسَبِّح الرِّجَالُ وَلْيُصَفِّق النِّسَاءُ. (رواه احمد : 14127 – مسند احمد – المكتبة الشاملة – مسند جابر بن عبد الله – الجزء : 29- صفحة : 176)

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi’ah] dari [Abuz Zubair] dari [Jabir] ia berkata : Saya pernah mendengar Nabi saw bersabda : Apabila setan membuat aku lupa terhadap sesuatu dari salatku, maka hendaknya orang laki-laki membaca tasbih (Subhaanallaah) dan perempuan bertepuk tangan. (HR.Ahmad ; 14127, Musnad Ahmad, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Musnad Jabir bin Abdillah, juz : 29, hal.176 )

Hadits di atas tidak menunjukkan wajib menegur imam yang mengalami kekelruan, walaupun menggunakan kalimat perintah. Imam Rafi’i dan imam Nawawi mengatakan, bahwa hukum menegur imam adalah “Sunat”.[1] Adaapun cara “BERTEPUK TANGAN”, menurut ‘Isa bin Ayyub adalah memukulkan dua jari tangan kanan ke telapak tangan kiri.[2] Atau dengan cara memukulkan tangan kanan ke punggung tangan kiri. [3] Sedangkan makmum laki-laki menegur imam dengan cara membaca “SUBHAANALLAAHI” (Maha Suci Allah), tidak dengan bertepuk tangan, karena bertepuk tangan adalah adat kebiasaan laki-laki dari orang-orang di zaman Jahiliah, sebagaimana firman Allah :

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS.Al-Anfal : 35)[4]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar