RUKHSHAH (DISPENSASI) DALAM IBADAH HAJI
Dalam ajaran Islam
ada prinsip bahwa Allah swt tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya. Firman Allah :
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (البقرة : 286)
Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. (QS.
Al-Baqarah : 286)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج : 78)
Dan sekali–kali
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS.Al-Hajj : 78)
Apabila manusia diperintahkan untuk melakukan
sesuatu, maka lakukanlah perintah itu sesuai kemampuannya. Dari prinsip itulah
lahir ajaran rukhshah (dispensasi). Berikut ini ada beberapa rukhshah, yaitu[1] :
1.
Bagi mereka yang
karena uzur tidak bisa thawaf, maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara ditandu, digotong atau
di atas kursi roda.
2.
Bagi mereka yang
karena uzur tidak bisa Sa’i, maka pelaksanaannya dengan menggunakan kursi roda.
3.
Bagi mereka yang
tidak dapat melakukan jumrah, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan/diupahkan
kepada orang lain.
4.
Bagi mereka yang
uzur/sakit pada waktu pelaksanaan wuquf, maka tetap harus melaksanakannya
dengan cara berada di mobil / ambulan (safari wuquf) atau di rumah sakit
Arafah, sekalipun waktunya tidak penuh.
5.
Bagi mereka yang
tidak mampu membayar Dam Tamattu’ atau Qiran,
maka wajib berpuasa 10 hari, yang pelaksanaannya adalah 3 hari di tanah suci
dan 7 hari di negeri tempat tinggalnya setelah kembali dari tanah suci.
6.
Bagi mereka yang
tidak dapat melakukan mabit dengan jalan tidur di Muzdalifah, boleh
melakukannya dengan hanya berada di dalam kendaraan.
7.
Bagi mereka yang
sakit/uzur untuk mabit di Muzdalifah, boleh hanya di tengah malam.
[1]. Baca Petunjuk Ibadah haji, Umrah dan Ziarah, oleh DR. Miftah
Faridl, Pustaka bandung, 1427 H / 2006 M,
hal. 71 -72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar