Sabtu, 18 April 2015

RUKHSHAH DALAM IBADAH HAJI



RUKHSHAH (DISPENSASI) DALAM IBADAH HAJI
Dalam ajaran Islam ada prinsip bahwa Allah swt tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Firman Allah :
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (البقرة : 286)
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286)  
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج : 78)
Dan sekali–kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS.Al-Hajj : 78)
 Apabila manusia diperintahkan untuk melakukan sesuatu, maka lakukanlah perintah itu sesuai kemampuannya. Dari prinsip itulah lahir ajaran rukhshah (dispensasi). Berikut ini ada beberapa rukhshah, yaitu[1] :
1.   Bagi mereka yang karena uzur tidak bisa thawaf, maka pelaksanaannya dapat  dilakukan dengan cara ditandu, digotong atau di atas kursi roda.
2.   Bagi mereka yang karena uzur tidak bisa Sa’i, maka pelaksanaannya dengan menggunakan kursi roda.
3.   Bagi mereka yang tidak dapat melakukan jumrah, maka pelaksanaannya dapat diwakilkan/diupahkan kepada orang lain.
4.   Bagi mereka yang uzur/sakit pada waktu pelaksanaan wuquf, maka tetap harus melaksanakannya dengan cara berada di mobil / ambulan (safari wuquf) atau di rumah sakit Arafah, sekalipun waktunya tidak penuh.
5.   Bagi mereka yang tidak mampu membayar  Dam Tamattu’ atau Qiran, maka wajib berpuasa 10 hari, yang pelaksanaannya adalah 3 hari di tanah suci dan 7 hari di negeri tempat tinggalnya setelah kembali dari tanah suci.
6.   Bagi mereka yang tidak dapat melakukan mabit dengan jalan tidur di Muzdalifah, boleh melakukannya dengan hanya berada di dalam kendaraan.
7.   Bagi mereka yang sakit/uzur untuk mabit di Muzdalifah, boleh hanya di tengah malam.


[1]. Baca Petunjuk Ibadah haji, Umrah dan Ziarah, oleh DR. Miftah Faridl, Pustaka bandung, 1427 H / 2006 M,  hal. 71 -72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar