Minggu, 03 Februari 2013

HARAM MENAMBAHKAN NAMA SELAIN NAMA AYAH DI BELAKANG NAMA DIRINYA


 Dalam ajaran Islam,  diharamkan menambahkan nama selain nama “ayah”  di belakang nama dirinya, baik lelaki maupun wanita, meskipun nama tersebut adalah nama suami bagi seorang isteri. Karena dalam ajaran Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang menunjukkan keturunan, sehingga tempat tersebut hanya boleh untuk nama ayah kandungnya sebagai penghormatan kepadanya. Dalilnya adalah hadits Nabi :
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. (رواه البخاري : 3246 – صحيح البخاري - المكتبة الشاملة - بَاب نِسْبَةِ الْيَمَنِ إِلَى إِسْمَاعِيلَ – الجزء : 11- صفحة :  329)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Makmar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], dari [Al-Husain] dari [Abdullah bin Buraidah], ia berkata : Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ya’mar], bahwa [Abu Al-Aswad Ad-Diyali] telah menceritakan kepadanya dari Abu Dzar ra, bahwa ia telah mendengar Nabi saw bersabda : Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan ayahnya, padahal ia mengetahuiny melainkan ia telah kafir, dan barangsiapa mengaku berasal dari suatu kaum, padahal ia bukan dari kaum itu, maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka. (HR. Bukhari : 3246, Shahih Bukhari,  Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab nisbatil Yaman ilaa Isma’il,   juz : 11, hal. 329)

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي سَعْدُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ. (رواه ابو داود :  4449 - سنن ابو داود – المكتبة الشاملة - بَاب فِي الرَّجُلِ يَنْتَمِي إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ – الجزء : 13- صفحة : 316)
Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili], telah menceritakan kepada kami [‘Ashim Al-Ahwal], ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Sa’ad bin Malik, ia berkata : Kedua telingaku mendengar dan hatiku meresapinya dari Muhammad saw, bahwa beliau besabda : Barangsiapa mengaku (sebagai anak) bukan kepada ayahnya (menyandarkan dirinya kepada selain ayahnya), padahal ia mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, maka surga haram baginya. (HR.Abu Dawud : 4449, Sunan Adu Dawud, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab firrajul yantami ilaa ghairi mawaaliihi, juz : 13, hal. 316)
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ وَنَحْنُ بِبَيْرُوتَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابِعَةُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. (رواه ابو داود : 4451 – سنن ابو داود – المكتبة الشاملة - بَاب فِي الرَّجُلِ يَنْتَمِي إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ - الجزء :13 - صفحة : 318)
Dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa mengaku (sebagai anak) bukan kepada ayahnya (menyandarkan dirinya kepada selain ayahnya),  atau menisbatkan kepada selain tuan-tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berturut-turut hingga datang hari kiamat. (HR.Abu Dawud : 4451, Sunan Adu Dawud, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab firrajul yantami ilaa ghairi mawaaliihi, juz : 13, hal. 318)
 Tidak ditemukan dalam sunah Nabi saw yang menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah saw yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang-pun dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau saw, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayahnya meskipun ayahnya kafir, demikian pula para istri sahabat.
 Contoh menambahkan nama dibelakang nama diri yang diharamka dalam islam. Umpama : “FATIMAH” punya suami bernama “MAHMUD”, lalu digabungkan menjadi : FATIMAH MAHMUD”, hal ini berarti “FATIMAH” adalah anak dari lelaki bernama “MAHMUD”, padahal ayah  “FATIMAH” adalah bernama “KHALID”. Seharusnya (yang benar) adalah : “FATIMAH KHALID”.
Dibolehkan memperkenalkan diri dengan memberikan suatu keterangan, umpama : FATIMAH isteri MAHMUD, atau FATIMAH nyonya MAHMUD, atau Ibu Mahmud.  
Wallah A’lam Bishshawaab.

4 komentar:

  1. kalau nama marga atau kakek dblakang nama anak gmn?

    BalasHapus
  2. maaf pak...saya mau tanya...
    Nama pemberian ortu Achmad Masduki, trus di tambah Rifat sehingga menjadi Achmad Masduki Rifat. Dan Rifat itu kepanjangan dari (bpk Ridwan dan ibu Fatimah) yang begini gimana pak... Mtr nwun

    BalasHapus
  3. Pak saya mau tanya , nama ayah saya Dedi Kusnadi sedangkan nama saya Arya DWI FEBRIAN . Apakah tidak apa apa ?

    BalasHapus
  4. Saya sama adik sama semua pake nama ayah dibelakangnya yaitu wijaya,terus sekarang saya punya anak perempuan apa boleh dibelakang nya pake nama wijaya juga dengan maksud ngambil nama belakang saya bukan mau nisbatin ke ayah saya

    BalasHapus