Dalam ajaran Islam, diharamkan menambahkan nama selain
nama “ayah” di belakang
nama dirinya, baik lelaki maupun wanita, meskipun nama tersebut adalah nama
suami bagi seorang isteri. Karena dalam ajaran Islam, nama lelaki di belakang
nama seseorang menunjukkan keturunan, sehingga tempat tersebut hanya boleh
untuk nama ayah kandungnya sebagai penghormatan kepadanya. Dalilnya adalah
hadits Nabi :
حَدَّثَنَا
أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا
الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ
ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا
لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. (رواه البخاري : 3246 – صحيح البخاري - المكتبة
الشاملة - بَاب نِسْبَةِ الْيَمَنِ إِلَى إِسْمَاعِيلَ – الجزء : 11- صفحة : 329)
Telah menceritakan kepada
kami [Abu Makmar], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], dari
[Al-Husain] dari [Abdullah bin Buraidah], ia berkata : Telah menceritakan
kepadaku [Yahya bin Ya’mar], bahwa [Abu Al-Aswad Ad-Diyali] telah menceritakan
kepadanya dari Abu Dzar ra, bahwa ia telah mendengar Nabi saw bersabda : Tidaklah
seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan ayahnya, padahal ia mengetahuiny
melainkan ia telah kafir, dan barangsiapa mengaku berasal dari suatu kaum,
padahal ia bukan dari kaum itu, maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya
di neraka. (HR. Bukhari :
3246, Shahih Bukhari, Al-Maktabah
Asy-Syamilah, bab nisbatil Yaman ilaa Isma’il, juz : 11, hal. 329)
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا
عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي سَعْدُ
بْنُ مَالِكٍ قَالَ سَمِعَتْهُ أُذُنَايَ وَوَعَاهُ قَلْبِي مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ
وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ. (رواه ابو داود : 4449
- سنن ابو داود – المكتبة الشاملة - بَاب فِي
الرَّجُلِ يَنْتَمِي إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ – الجزء : 13- صفحة : 316)
Telah
menceritakan kepada kami [An-Nufaili], telah menceritakan kepada kami [‘Ashim
Al-Ahwal], ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Sa’ad bin Malik, ia berkata
: Kedua telingaku mendengar dan hatiku meresapinya dari Muhammad saw, bahwa
beliau besabda : Barangsiapa mengaku (sebagai anak) bukan kepada ayahnya (menyandarkan
dirinya kepada selain ayahnya), padahal ia mengetahui bahwa dia bukan ayahnya,
maka surga haram baginya. (HR.Abu Dawud : 4449, Sunan Adu Dawud, Al-Maktabah
Asy-Syamilah, bab firrajul yantami ilaa ghairi mawaaliihi, juz : 13, hal. 316)
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ وَنَحْنُ
بِبَيْرُوتَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ
انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ الْمُتَتَابِعَةُ
إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. (رواه ابو داود : 4451 – سنن ابو داود –
المكتبة الشاملة - بَاب فِي الرَّجُلِ يَنْتَمِي إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ - الجزء
:13 - صفحة : 318)
Dari Anas bin Malik, ia berkata :
Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa mengaku (sebagai anak) bukan kepada ayahnya (menyandarkan dirinya kepada selain
ayahnya), atau menisbatkan kepada selain
tuan-tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berturut-turut hingga
datang hari kiamat. (HR.Abu Dawud : 4451, Sunan Adu Dawud, Al-Maktabah
Asy-Syamilah, bab firrajul yantami ilaa ghairi mawaaliihi, juz : 13, hal. 318)
Tidak ditemukan dalam sunah Nabi saw yang
menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri
Rasulullah saw yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling
mulia nasabnya namun tidak seorang-pun dari mereka yang dinisbatkan kepada nama
beliau saw, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayahnya meskipun ayahnya
kafir, demikian pula para istri sahabat.
Contoh menambahkan nama dibelakang nama diri yang
diharamka dalam islam. Umpama : “FATIMAH” punya suami bernama “MAHMUD”, lalu
digabungkan menjadi : FATIMAH MAHMUD”, hal ini berarti “FATIMAH” adalah anak
dari lelaki bernama “MAHMUD”, padahal ayah “FATIMAH” adalah bernama “KHALID”. Seharusnya
(yang benar) adalah : “FATIMAH KHALID”.
Dibolehkan
memperkenalkan diri dengan memberikan suatu keterangan, umpama : FATIMAH isteri
MAHMUD, atau FATIMAH nyonya MAHMUD, atau Ibu Mahmud.
Wallah
A’lam Bishshawaab.
kalau nama marga atau kakek dblakang nama anak gmn?
BalasHapusmaaf pak...saya mau tanya...
BalasHapusNama pemberian ortu Achmad Masduki, trus di tambah Rifat sehingga menjadi Achmad Masduki Rifat. Dan Rifat itu kepanjangan dari (bpk Ridwan dan ibu Fatimah) yang begini gimana pak... Mtr nwun
Pak saya mau tanya , nama ayah saya Dedi Kusnadi sedangkan nama saya Arya DWI FEBRIAN . Apakah tidak apa apa ?
BalasHapusSaya sama adik sama semua pake nama ayah dibelakangnya yaitu wijaya,terus sekarang saya punya anak perempuan apa boleh dibelakang nya pake nama wijaya juga dengan maksud ngambil nama belakang saya bukan mau nisbatin ke ayah saya
BalasHapus