Kamis, 17 Januari 2013

HUKUM MENUNAIKAN ZAKAT

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Landasannya adalah Al-Qur'an dan hadits Nabi, antara lain :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ (QS.Al-Baqarah : 43)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS.Al-Baqarah: 110).

Kata perintah pada ayat di atas yang berbunyi “tunaikanlah zakat” adalah menunjukkan perintah ‘wajib’ yang mesti ditunaikan oleh setiap muslim. Hukum wajib ini diperkuat oleh ayat-ayat lain dan hadits Nabi yang memberikan keterangan adanya hukuman yang amat berat bagi orang-orang yang enggan membayar zakat.

Dan hadits berikut ini, Rasulullah saw menggunakan bahasa yang lebih tegas bahwa zakat adalah wajib.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ وَكِيعٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ زَكَرِيَّاءَ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي
يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رُبَّمَا قَالَ وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مُعَاذًا قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ. (واه مسلم : 27- صحيح مسلم - المكتبة الشاملة –بَاب الدُّعَاءِ إِلَى الشَّهَادَتَيْنِ وَشَرَائِعِ الْإِسْلَامِ - الجزء : 1– صفحة : 111)
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib], dan [Ishaq bin Ibrahim], semuanya dari Waki'. [Abu Bakar] berkata : Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya bin Ishaq], dia berkata : Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] dari [Mu'adz bin Jabal]. [Abu Bakar] berkata : Barangkali, [Waki'] berkata, dari [Ibnu Abbas], bahwa [Mu'adz] berkata : Rasulullah saw mengutusku. Beliau bersabda : Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu pada setiap siang dan malam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut maka kamu jauhilah harta mulia mereka. Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzhalimi, karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah. (HR Muslim :27, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, babud du’aai ilasy-Syahadain wa syaraai’il islaami, juz : 1, hal. 111)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ. (رواه البخاري :24- صحيح البخاري – المكتبة الشاملة –بَاب فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ- الجزء : 1– صفحة : 42)
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Musnadi] dia berkata : Telah menceritakan kepada kami [Abu Rauh Al-Harami bin Umarah] ia berkata : Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Waqid bin Muhammad] ia berkata : aku mendengar [bapakku] menceritakan dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah saw telah bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah. (HR Bukhari : 24, Shahih Bukhari, Al-Maktbah Asy-Syamilah, bab fa in taabuu wa aqqmush shalaata wa aatuz zakaata, juz : 1, hal. 42)

Pada awal masa pemerintahan khalifah Abu Bakar, yaitu tahun 11 H, beliau memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau bersumpah : Demi Allah, akan saya perangi orang-orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Umar berkata : Demi Allah, Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat, dan saya yakin bahwa tindakannya itu adalah benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar