Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak ancaman yang sangat keras terhadap orang yang enggan membayar zakat, antara lain :
1. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, nanti pada hari Kiamat akan dikalungkan di leher pemiliknya. Firman Allah :
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali ‘Imran : 180).
2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit pemiliknya. Hadits Nabi :
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ سَمِعَ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ {وَلَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ. (رواه البخاري : 4199 – صحيح البخاري – المكتبة الشاملة – باب وَلَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ- الجزء : 14 – صفحة : 43)
Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Munir], ia mendengar [Abun Nadhr], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], yaitu [Ibnu Abdillah bin Dinar] dari ayahnya, dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah saw, bersabda : Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan diubah untuknya pada hari kiamat nanti dalam bentuk sebagai seekor ular jantan botak yang berbisa, yang memiliki dua titik hitam di atas matanya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat, lalu memangsa/menggigit pemilik harta yang tidak berzakat dengan kedua tulang rahangnya, seraya ular itu berkata : Saya adalah hartamu, saya adalah harta simpananmu. Kemudian beliau saw membaca ayat berikut ini (QS. Ali Imran ayat 180 yang artinya) : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka......hingga akhir ayat. (HR Bukhari : 4199, Shahih Bukhari, Al-Maktbah Asy-Syamilah, bab Walaa Yahsabannal ladziina yabkhaluuna...., juz : 14, hal. 43)
3. Bila harta yang tidak dikeluarkan zakatnya berupa binatang, maka binatang itu nanti di hari kiamat akan datang dengan jumlah yang lebih banyak, lalu menanduk dan menginjak-injak pemiliknya. Hadit Nabi :
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ قَطُّ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا - وَلَا صَاحِبِ بَقَرٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا - وَلَا صَاحِبِ غَنَمٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرَ مَا كَانَتْ وَقَعَدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا لَيْسَ فِيهَا جَمَّاءُ وَلَا مُنْكَسِرٌ قَرْنُهَا - وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ. (واه مسلم : 1649 – صحيح مسلم - المكتبة الشاملة – بَاب إِثْمِ مَانِعِ الزَّكَاةِ - الجزء : 5– صفحة : 142)
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Abdurazzaq], dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi’] dan lafadh hadits miliknya – Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abuz Zubair], bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdillah Al-Anshary] berkata : Tidaklah seorang pemilik unta yang tidak menunaikan haknya (tidak mengeluarkan zakatnya) kecuali unta itu akan datang pada hari kiamat dengan jumlah yang lebih banyak. Lalu pemilik unta itu duduk diletakkan pada suatu tanah datar dan luas, kemudian unta-unta itu melompat dan menginjak-injak dengan kaki-kakinya. Dan tidaklah seorang pemilik sapi yang tidak menunaikan haknya (tidak mengeluarkan zakatnya) kecuali sapi itu akan datang pada hari kiamat dengan jumlah yang lebih banyak. Lalu pemilik sapi itu duduk diletakkan pada suatu tanah datar dan luas, kemudian sapi-sapi itu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan kaki-kakinya. Dan tidaklah seorang pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya (tidak mengeluarkan zakatnya) kecuali kambing itu akan datang pada hari kiamat dengan jumlah yang lebih banyak. Lalu pemilik kambing itu duduk diletakkan pada suatu tanah datar dan luas, kemudian kambing-kambing itu menanduknya dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan kaki-kakinya. Tidak ada di antara kambing-kambing itu yang tidak bertanduk dan tidak ada pula yang patah/pecah tanduknya. Dan tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak menunaikan haknya (tidak mengeluarkan zakatnya), kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan botak yang berbisa yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya (menganga). Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya : “Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan, karena aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya. (HR.Muslim : 1649, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Itsmi maani’iz zakah, juz : 5, hal. 142)
4. Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan diseterika lambung, dahi, dan punggungnya sebagai azab nanti di hari kiamat. Firman Allah :
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ - يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (QS. At-Taubah : 34-35)
Dalam hadits, Rasulullah saw bersabda :
حَدَّثَنِي سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصٌ يَعْنِي ابْنَ مَيْسَرَةَ الصَّنْعَانِيَّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ أَبَا صَالِحٍ ذَكْوَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ -كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ...... (واه مسلم : – 1647 - صحيح مسلم - المكتبة الشاملة – بَاب إِثْمِ مَانِعِ الزَّكَاةِ - الجزء : 5– صفحة : 140)
Telah menceritakan kepadaku [Suwaid bin Sa’id], telah menceritakan kepada kami [Hafash], yaitu [Ibnu Maisarah Ash-Shan’ani], dari [Zaid bin Aslam], bahwa [Abu Shalih Dzakwan] mengabarkan, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (tidak mengeluarkan zakatnya) kecuali apabila telah datang hari kiamat nanti, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka (yang terbuat dari emas dan perak itu), kemudian (lempengan-lempengan tersebut) dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dengannya diseterikalah lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan-lempengan itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari - sehari setara lima puluh tahun (di dunia) - hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka. (HR Muslim : 1647, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Itsmi maani’uz zakati, juz : 5, hal. 140)
5. Orang yang tidak menunaikan zakat, badannya akan ditembus batu bata yang telah dipanaskan dalam neraka jahannam, mulai dari pentil susu (payudara) hingga pangkal bahu. Hadits Nabi :
حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ جَلَسْتُ ح و حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَلَاءِ بْنُ الشِّخِّيرِ أَنَّ الْأَحْنَفَ بْنَ قَيْسٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ جَلَسْتُ إِلَى مَلَإٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَجَاءَ رَجُلٌ خَشِنُ الشَّعَرِ وَالثِّيَابِ وَالْهَيْئَةِ حَتَّى قَامَ عَلَيْهِمْ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بَشِّرْ الْكَانِزِينَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى حَلَمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتِفِهِ وَيُوضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتِفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلَمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ - ثُمَّ وَلَّى فَجَلَسَ إِلَى سَارِيَةٍ وَتَبِعْتُهُ وَجَلَسْتُ إِلَيْهِ وَأَنَا لَا أَدْرِي مَنْ هُوَ - فَقُلْتُ لَهُ لَا أُرَى الْقَوْمَ إِلَّا قَدْ كَرِهُوا الَّذِي قُلْتَ قَالَ إِنَّهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا - قَالَ لِي خَلِيلِي قَالَ قُلْتُ مَنْ خَلِيلُكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَبَا ذَرٍّ أَتُبْصِرُ أُحُدًا - قَالَ فَنَظَرْتُ إِلَى الشَّمْسِ مَا بَقِيَ مِنْ النَّهَارِ وَأَنَا أُرَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرْسِلُنِي فِي حَاجَةٍ لَهُ - قُلْتُ نَعَمْ قَالَ مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا أُنْفِقُهُ كُلَّهُ إِلَّا ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ وَإِنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَعْقِلُونَ إِنَّمَا يَجْمَعُونَ الدُّنْيَا لَا وَاللَّهِ لَا أَسْأَلُهُمْ دُنْيَا وَلَا أَسْتَفْتِيهِمْ عَنْ دِينٍ حَتَّى أَلْقَى اللَّهَ. (رواه البخاري : 1319 - صحيح البخاري – المكتبة الشاملة –بَاب مَا أُدِّيَ زَكَاتُهُ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ - الجزء : 5 – صفحة : 215)
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy], telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Al-Jurairiy], dari [Abu Al 'Alaa'], dari [Al Ahnaf bin Qais], ia berkata : Aku duduk bermajelis. Dan juga diriwayatkan, telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami ['Abdush Shamad], ia berkata : Telah menceritakan kepadaku [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Al Jurairiy], telah menceritakan kepada kami [Abu Al 'Alaa' bin Asy-Syikhkhir], bahwa [Al-Ahnaf bin Qais] menceritakan kepada mereka, ia berkata : Aku duduk bersama para pembesar orang-orang Quraisy kemudian datanglah seseorang yang rambut, pakaian dan penampilannya berantakan hingga ia berdiri diantara mereka lalu ia mengucapkan salam dan berkata : Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menimbun hartanya dengan batu bata yang dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu diletakkan pada pentil susu (payudara)nya diantara mereka, hingga ia keluar dari ujung tulang pundaknya, lalu diletakkan pada ujung tulang pundaknya hingga ia keluar pada bagian susu (payudara)nya, hingga (badan orang itu) berguncang. Kemudian orang itu pergi lalu duduk bersandar pada tiang. Aku mengikutinya lalu duduk disampingnya, sedangkan aku tidak mengenali siapa dia. Kemudian aku berkata kepadanya : Aku tidak melihat orang-orang itu kecuali mereka membenci apa yang engkau katakan. Dia menjawab : Sesungguhnya mereka itu tidak tahu apa-apa. Kekasihku pernah mengatakan kepadaku. Dia (Al-Ahnaf bin Qais) berkata : Aku bertanya : Siapa kekasihmu itu?. Dia menjawab : (Kekasihku) adalah Nabi saw, yang beliau pernah berkata kepadaku : Wahai Abu Dzar! Apakah engkau melihat bukit Uhud?. Dia (Al-Ahnaf bin Qais) berkata : Maka aku memandang matahari yang ternyata masih siang hari, dan aku melihat bahwa Rasulullah saw berkehendak mengutusku untuk memenuhi keperluannya. Maka aku (Abu Dzar) menjawab : Ya. Lalu beliau bersabda : Aku tidak menyukai bila aku memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu aku membelanjakannya semua kecuali tiga dinar saja. Dan sungguh mereka itu tidak tahu apa-apa, yang mereka hanya mengumpulkan dunia. Tidak, demi Allah aku tidak akan meminta dunia kepada mereka, dan aku tidak akan meminta fatwa tentang agama kepada mereka, hingga aku wafat menemui Allah. (HR Bukhari :1319, Shahih Bukhari, Al-Maktbah Asy-Syamilah, bab maa uddiya zakaatuhuu falaiisa bikanzin, juz : 5, hal. 215)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar