Sabtu, 03 November 2012

QISHAASH

Qishaash adalah hukuman yang semisal dengan kejahatan yang dilakukan atas diri manusia. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (dia) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS. 2:178) Munurut Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya "Lubabun Nuqul fi Asbabinuzul" dan juga menurut tafsir Al-Maragi, sebab turunnya ayat ini ialah bahwa pada masa Jahiliah, setelah dekat datangnya Islam, terjadi peperangan dan pembunuhan antara dua suku Arab, yang mana salah satu di antara dua suku itu merasa dirinya lebih tinggi dari suku lawannya sehingga mereka bersumpah akan membunuh lawannya yang merdeka, walaupun yang terbunuh di kalangan mereka hanya seorang hamba sahaya saja karena merasa sukunya lebih tinggi. Setelah Islam datang dan kedua suku inipun masuk Islam, mereka datang kepada Rasullulah saw. menanyakan kisas dalam Islam, maka turunlah ayat ini yang maksudnya supaya menyamakan derajat mereka yang terbunuh dengan yang membunuh yaitu yang merdeka dengan merdeka, hamba sahaya dikisas dengan hamba sahaya pula dan seterusnya. Pada ayat 178 ini Allah swt. menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan: a).Seorang yang merdeka dihukum bunuh apabila ia membunuh orang yang merdeka. b).Seorang hamba sahaya dihukum bunuh apabila ia membunuh seorang hamba sahaya. c).Seorang wanita dihukum bunuh apabila ia membunuh seorang wanita. Demikianlah menurut bunyi ayat 178 ini, tetapi bagaimana hukumnya kalau terjadi hal-hal seperti berikut: 1. Apabila seorang merdeka membunuh seorang hamba sahaya. 2. Apabila seorang muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir) yang diberi perjanjian keamanan. 3. Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia. 4. Apabila orang laki-laki membunuh orang wanita. 5. Apabila seorang ayah membunuh seorang anaknya. Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut. Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no.1 dan no.2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dibunuh pula walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya dengan alasan antara lain: a.Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata "Al-Qatl" sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh. Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan wanita dengan wanita hanyalah sekedar memperkuat hukum agar jangan berbuat seperti di masa jahiliah. Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukuman) dengan ayat 45 surat Al-Maidah yang tidak membedakan derajat dan agama manusia. Menurut mazhab Maliki dan Syafii pada masalah no.1 dan no.2 ini, si pembunuh itu tidak dibunuh pula, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasannya bahwa:(a). Kalimat dalam ayat itu belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata: وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى Artinya: Wanita dengan wanita. (Q.S Al Baqarah: 178) Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan wanita dengan wanita. Persamaan itu adalah menjadi syarat, sedang ayat 45 Al-Maidah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini. (b).Sabda Rasulullah saw.: لايقتل المؤمن بكافر Artinya: Tidak dibunuh orang mukmin dengan sebab membunuh orang kafir. (H.R Bukhari dari Ali bin Abi Talib) Masalah no.3 menurut pendapat Jumhur ulama bahwa hukumnya semua dibunuh karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no.4 hukumnya sudah merupakan ijmak sahabat, yaitu si pembunuh wajib dibunuh karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no.5 hukumnya sah tidak dibunuh karena membunuh anaknya sesuai dengan sabda Rasulullah saw.: لايقتل والد بولد Artinya: Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya. (HR Bukhari dan Muslim) Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh itu tidak dibunuh, dia hanya bebas dari hukuman kisas tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya sebagaimana diteranagkan secara terperinci di dalam kitab-kitab fikih. Selanjutnya Allah swt. menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas yaitu "barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik". Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf agar jangan berbuat lagi yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat siksa yang pedih di hari kiamat. (Dikutip dari Tafsir Al-Qur’an DEPAG RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar