Selasa, 16 Agustus 2011

ADAKAH ISTILAH SHALAT IFTITAH?

Sebelum melaksanakan shalat berjama'ah tarawih, di beberapa masjid di Indonesia, imam mengajak jama'ah untuk melakukan “SHALAT IFTITAH”, yaitu shalat dua rakaat pendek sebelum pelaksanaan shalat tarawih.

Adakah tuntunan shalat iftitah tersebut? Selama ini penulis belum pernah menemukan istilah “SHALAT IFTITAh”, baik dalam kitab hadis maupun kitab fiqh. Yang ada adalah “DOA IFTITAH”. Nampaknya penggunaan istilah shalat iftitah, merupakan kreasi sebagian muslim Indonesia, sehingga muncul istilah baru tersebut.

Menurut pengamatan penulis, pelaksanaan shalat Tarawih biasanya dilakukan setelah selesai shalat ‘Isya’, lalu dilaksanakan shalat sunnah Rawatib Ba’diyah 'Isya', kemudian dilanjutkan dengan shalat tarawaih (shalat qiyamul lail).

Lantas apa shalat iftitah itu? ”IFTITAH” artinya : pembukaan. Mungkin istilah shalat iftitah tersebut berdasar pada hadis berikut ini :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ جَمِيعًا عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو حُرَّةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.(رواه مسلم : 1286 – صحيح مسلم – المكتبة الشاملة - بَاب الدُّعَاءِ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ وَقِيَامِهِ – الجزء : 4 – صفحة : 165)

Dari Al-HJasan, dari Sa'ad bin Hisyam, dari ‘Aisyah, dia berkata bahwa Rasulullah saw, Apabila bangun hendak menunaikan shalat malam, biasanya beliau membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. (HR Muslim : 1286, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Bab Addu'a fi shalatil lail wa qiyaanih, juz : 4, hal. 165)

Dalam matan hadis tersebut terdapat kata "IFTATAHA" (membuka), lalu kata tersebut mungkin diambil sebagai nama dari shalat dua rakaat ringan sebelum shalat malam itu dengan sebutan "SHALAT IFTITAH".

Ada hadits lain yang senada, namun menggunakan kata yang berbeda, yaitu kata yang berasal dari "Bada-a" (memulai), tidak menggunakan kata "Iftataha" (membuka), yaitu :

أخبرنا محمد بن الحسن بن قتيبة بعسقلان ، حدثنا يزيد بن موهب ، حدثنا محمد بن سلمة الحراني عن هشام بن حسان عن ابن سيرين عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا قام أحدكم من الليل فليبدأ بركعتين خفيفتين. (رواه ابن حبان : 2658 – صحيح ابن حبان- المكتبة الشاملة - بَاب الحدث فى الصلاة - الجزء : 11– صفحة :192)

Dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullahsaw bersabda : Apaabila salah seorang kamu bangun hendak menunaikan shalat malam, maka hendaklah memulai dengan dua rakaat ringan. (HR. Ibnu Hibban, 2658, Shahih Ibnu Hibban, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Babul Hadits Fish-Shalati, juz : 11, hal. 192)

Dalam matan hadits di atas terdapat sebuah kata yang berasal dari kata "Bada-a", yang artinya "MEMULAI", lalu mungkin ada orang lain yang ingin berkreasi pula dengan membuat istilah baru dengan sebutan "SHALAT IBTIDA", berdasarkan hadits tersebut.

Menurut penulis, sebenarnya cukuplah melaksanakan shalat dua rakaat pendek sebelum melaksanakan shalat malam (tarawih), namun tidak perlu menyatakan bahwa yang dilakukannya adalah : “Shalat Iftitah”. Karena Rasulullah saw melakukannya tanpa menyebut shalat itu dengan istilah "shalat iftitah". Pada matan hadits berikutnya, Rasulullah saw menyeru memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, namun beliau juga tidak menyebutkan nama shalatnya. Untuk itu, sebaiknya tidak perlu menyebutkan istilah "shalat iftitah", atau mungkin "Shalat Ibtida", agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi mengumumkannya, misalnya : “mari kita laksanakan shalat iftitah”, dan mungkin di lain tempat ada lagi yang mengumumkan : “mari kita laksanakan shalat ibtida”.

Penyebutan istilah itu tidak penting dan tidak ada manfaatnya, karena tidak ada dasar / landasan "penyebutan namanya", dan yang ada dasarnya/landasannya adalah "pengamalannya". Wallaahu a'lam Bishshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar