MAHRAM
Tidak sedikit kaum muslimin
yang belum mengerti tentang Mahram,
bahkan mengucapkan istilahnya-pun masih sering keliru, misalkan mereka menyebut dengan kata “Muhrim”,
padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihram untuk haji atau
umrah. Sedangkan arti “Mahram” adalah semua orang yang haram
untuk dinikahi.[1] Ada yang haram untuk
dinikahi selamanya (muabbad), dan ada pula yang haram dinikahi untuk sementara
(muaqqat). Dalil tentang mahram antara lain adalah firman Allah dalam surat
An-Nisa’ ayat 23 sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu
kalian, anak-anak kalian yang perempuan, saudara-saudara kalian yang perempuan,
saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu kalian yang
perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan, ibu-ibu yang
menyusukan kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isteri kalian (mertua),
anak-anak isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari isteri yang kalian
campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian
ceraikan), maka tidak berdosa kalian mengawininya,
(dan diharamkam bagi kalian) isteri-isteri anak kandung kalian (menantu), dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (QS. An-Nisa’ : 23)
Para
pakar hukum Islam mengelompokkan wanita yang haram dinikahi ke dalam tiga
kelompok, yaitu :
1. Kelompok
yang haram dinikahi karena pertalian Nasab (keturunan),
2. kelompok
yang haram dinikahi karena pertalian Radha’ah (persusuan),
3. Kelompok
yang haram dinikahi karena pertalian Mushaharah (perkawinan).
Tiga
kelompok tersebut masuk dalam mahram Muabbad, yaitu golongan mahram yang tidak boleh dinikahi untuk selamanya secara terus
menerus. Dan ditambah satu
lagi, yaitu haram “menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara” dalam
pernikahan, dan masuk dalam mahram Muaqqat,
yaitu golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja.
Bila kondisi itu telah hilang; umpama isterinya sudah meninggal atau sudah bercerai, maka
diperbolehkan menikahi adik atau kakak dari mantan isterinya.
Wanita yang haram dinikahi menurut
ketentuan nash ada 14 (empat belas)[2]
dengan perincian sebagai berikut :
A. Pertalian Nasab (keturunan)
Wanita yang haram dinikahi karena
pertalian nasab (keturunan) ada 7
(tujuh), yaitu :
1. Ibu, dan seterusnya menurut garis lurus ke
atas,
2. Anak perempuan, dan seterusnya menurut garis lurus
ke bawah,
3. Saudara perempuan,
4. Bibi (saudara perempuan ayah)
5. Bibi (saudara perempuan ibu)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (ponakan),
7. Anak perempuan saudara perempuan (ponakan).
Tujuh wanita yang haram dinikahi karena pertalian nasab
(keturunan) di atas berdasarkan firman Allah pada awal surat An-Nisa’ ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ.....
Diharamkan atas kalian (mengawini)
ibu-ibu kalian, anak-anak kalian yang perempuan, saudara-saudara kalian yang
perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu
kalian yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang
laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan.....
(QS. An-Nisa’ : 23)
B. Pertalian Radha’ah (persusuan)
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian
Radha’ah (persusuan) ada 2 (dua)
yaitu :
1. Wanita yang menyusukan dan seterusnya menurut
garis lurus ke atas
2. Wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis
lurus ke bawah.
Dua wanita yang haram dinikahi
karena pertalian Radha’ah (persusuan) di atas berdasarkan firman Allah
pada pertengahan surat An-Nisa’ ayat 23
:
..... وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ.....
.....ibu-ibu
yang menyusukan kalian, saudara perempuan sepersusuan.....(QS.An-Nisa’ : 23)
C.
Pertalian Mushaharah
(Perkawinan)
Wanita yang haram dinikahi karena
pertalian Mushaharah (perkawinan)
ada 4 (empat), yaitu :
1. Ibu dari isteri (mertua), dan seterusnya
menurut garis lurus ke atas,
2. Anak isteri (anak tiri), bila ayah telah
bercampur dengan ibu,
3. Isteri ayah, dan seterusnya menurut garis
lurus ke atas,
4. Isteri anak laki-lakai (menantu), dan
seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
Wanita yang haram dinikahi karena
pertalian mushaharah (perkawinan) di atas pada nomor urut 1, 2 dan 4 berdasarkan
firman Allah pada pertengahan surat An-Nisa’ ayat 23.
.....وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ.....
ibu-ibu isteri kalian (mertua), anak-anak
isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari isteri yang kalian campuri,
tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian
ceraikan), maka tidak berdosa kalian
mengawininya, (dan diharamkam bagi kalian) isteri-isteri anak kandung
kalian (menantu). (QS. An-Nisa’ : 23)
Sedangkan nomor urut 3 tentang
wanita yang haram dinikahi karena pertalian mushaharah (perkawinan) di atas
berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 22
:
وَلَا تَنْكِحُوا
مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS.
An-Nisa’ : 22)
D.
Mengumpulkan Dua Wanita Bersaudara
Dan terdapat satu lagi wanita yang
haram dinikahi, yaitu menghimpunkan atau mengumpulkan dua wanita bersaudara. Diharamkan dalam Islam, menikahi dua wanita sekaligus
yang masih bersaudara, baik adik ataupun kakak isteri (ipar), baik wanita itu saudara
senasab ataupun saudara sepersusuan. Dan diperbolehkan bila sudah bercerai.
Keharaman menghimpunkan atau mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam
pernikahan berdasarkan firman Allah pada akhir
surat An-Nisa’ ayat 23 :
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا
مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
dan (diharamkan atas kalian) menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS.
An-Nisa’ : 23)
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain
yang tersebut di atas, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan
sendirinya untuk dinikahi, bukan disebabkan adanya hubungan seseorang
dengannya, melainkan disebabkan oleh keadaan wanita itu sendiri secara
individu. Keharaman ini bersifat bersifat Mu’aqqat atau sementara. Di
antaranya:
1. Istri
orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
2. Saudara
ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak
boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku
bagi bibi dari istri.
3. Wanita
yang masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai
suaminya atau ditinggal mati.
4. Istri
yang telah ditalak tiga.
5. Menikah
dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji
atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
6. Menikahi
wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7. Menikahi
wanita pezina.
8. Menikahi
istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
9. Menikahi
wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Catatan :
Dari daftar yang haram dinikahi di atas, kita pahami
bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang
janda atau sebaliknya, dibolehkan menikah,[1] karena keduanya “Bukanlah Termasuk
Hubungan Mahram”, dimana orang tua masing-masing menikah.[2]
Artinya, “saudara tiri bukan termasuk mahram”, sehingga
berlaku semua hukum “Bukan Mahram” : Tidak boleh
menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dan
seterusnya. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah – ibunya
menikah, boleh diikuti juga oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.[3]
trims
BalasHapus