Jumat, 04 November 2016

MAHRAM



MAHRAM
Tidak sedikit kaum muslimin yang belum mengerti  tentang Mahram, bahkan mengucapkan istilahnya-pun masih sering keliru, misalkan mereka menyebut dengan kata “Muhrim”, padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Sedangkan arti “Mahram” adalah semua orang yang haram untuk dinikahi.[1] Ada  yang haram untuk dinikahi selamanya (muabbad), dan ada pula yang haram dinikahi untuk sementara (muaqqat). Dalil tentang mahram antara lain adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23  sebagai berikut :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak kalian yang perempuan, saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isteri kalian (mertua), anak-anak isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari isteri yang kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kalian  mengawininya, (dan diharamkam bagi kalian) isteri-isteri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’ : 23)
Para pakar hukum Islam mengelompokkan wanita yang haram dinikahi ke dalam tiga kelompok, yaitu  :
1.  Kelompok yang haram dinikahi karena pertalian Nasab (keturunan),
2.  kelompok yang haram dinikahi karena pertalian Radha’ah (persusuan),
3.  Kelompok yang haram dinikahi karena pertalian Mushaharah (perkawinan).
Tiga kelompok tersebut masuk dalam mahram Muabbad, yaitu golongan mahram yang tidak boleh dinikahi untuk selamanya secara terus menerus. Dan  ditambah satu lagi, yaitu haram “menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara” dalam pernikahan, dan masuk dalam mahram Muaqqat, yaitu golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja. Bila kondisi itu telah hilang; umpama isterinya sudah  meninggal atau sudah bercerai, maka diperbolehkan menikahi adik atau kakak dari mantan isterinya.   
Wanita yang haram dinikahi menurut ketentuan nash ada  14 (empat belas)[2] dengan perincian sebagai berikut :
A.   Pertalian Nasab (keturunan)
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian nasab (keturunan)  ada 7 (tujuh), yaitu :
1.  Ibu, dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,  
2.  Anak perempuan, dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah,
3.  Saudara perempuan,
4.  Bibi (saudara perempuan ayah)
5.  Bibi (saudara perempuan ibu)
6.  Anak perempuan saudara laki-laki (ponakan),
7.  Anak perempuan saudara perempuan (ponakan).
Tujuh wanita yang haram dinikahi karena pertalian nasab (keturunan) di atas berdasarkan firman Allah pada awal surat An-Nisa’ ayat 23  :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ.....
Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak kalian yang perempuan, saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan..... (QS. An-Nisa’ : 23)
B.   Pertalian Radha’ah (persusuan)
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian Radha’ah (persusuan) ada 2 (dua)  yaitu :
1.  Wanita yang menyusukan dan seterusnya menurut garis lurus ke atas
2.  Wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
Dua wanita yang haram dinikahi karena pertalian Radha’ah (persusuan) di atas berdasarkan firman Allah pada pertengahan surat An-Nisa’ ayat 23  :
..... وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ.....
.....ibu-ibu yang menyusukan kalian, saudara perempuan sepersusuan.....(QS.An-Nisa’ : 23)
C.   Pertalian Mushaharah   (Perkawinan)
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian Mushaharah (perkawinan)  ada 4 (empat), yaitu :
1.  Ibu dari isteri (mertua), dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,
2.  Anak isteri (anak tiri), bila ayah telah bercampur dengan ibu,
3.  Isteri ayah, dan seterusnya menurut garis lurus ke atas,
4.  Isteri anak laki-lakai (menantu), dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian mushaharah (perkawinan) di atas pada nomor urut 1, 2 dan 4 berdasarkan firman Allah pada pertengahan surat An-Nisa’ ayat 23.
.....وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ.....
ibu-ibu isteri kalian (mertua), anak-anak isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari isteri yang kalian campuri, tetapi jika kalian belum campur dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kalian  mengawininya, (dan diharamkam bagi kalian) isteri-isteri anak kandung kalian (menantu). (QS. An-Nisa’ : 23)
Sedangkan nomor urut 3 tentang wanita yang haram dinikahi karena pertalian mushaharah (perkawinan) di atas berdasarkan firman Allah surat An-Nisa’ ayat 22  :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa’ : 22)
D.   Mengumpulkan Dua Wanita Bersaudara
Dan terdapat satu lagi wanita yang haram dinikahi, yaitu menghimpunkan atau mengumpulkan dua wanita bersaudara. Diharamkan  dalam Islam, menikahi dua wanita sekaligus yang masih bersaudara, baik adik ataupun kakak isteri (ipar), baik wanita itu saudara senasab ataupun saudara sepersusuan. Dan diperbolehkan bila sudah bercerai. Keharaman menghimpunkan atau mengumpulkan dua wanita bersaudara dalam pernikahan berdasarkan firman Allah pada akhir  surat An-Nisa’ ayat 23 :
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
dan (diharamkan atas kalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa’ : 23)
  
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain yang tersebut di atas, ada keadaan wanita tertentu yang menjadi haram dengan sendirinya untuk dinikahi, bukan disebabkan adanya hubungan seseorang dengannya, melainkan disebabkan oleh keadaan wanita itu sendiri secara individu. Keharaman ini bersifat bersifat Mu’aqqat atau sementara. Di antaranya:
1.  Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
2.  Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
3.  Wanita yang masih dalam masa ‘iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
4.  Istri yang telah ditalak tiga.
5.  Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
6.  Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7.  Menikahi wanita pezina.
8.  Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
9.  Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.




 Catatan : 

                       Dari daftar yang haram dinikahi di atas, kita pahami bahwa hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda atau sebaliknya, dibolehkan menikah,[1] karena keduanya “Bukanlah Termasuk Hubungan Mahram”, dimana orang tua masing-masing menikah.[2]  Artinya, saudara tiri bukan termasuk mahram”, sehingga berlaku semua hukum Bukan Mahram : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh berduaan, bersentuhan anggota badan, dan seterusnya. Mereka juga boleh menikah. Sehingga dalam satu keluarga, Ayah – ibunya menikah, boleh diikuti juga oleh pernikahan anak bawaan masing-masing.[3]


[1]. Baca kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Masalah qaidah Al-Muaharramat finnikah nsaban, juz : 8, hal. 245
[2]. http://www.eramuslim.com/nikah/anak-janda-menikah-dengan-anak-duda-di-mana-orang-tua-mereka-menikah-bolehkah.htm#.WByPWvRszIU
[3]. https://konsultasisyariah.com/17866-hukum-menikahi-saudara-tiri.html  
 


[1]. https://id.wikipedia.org/wiki/Mahram
[2]. Baca kitab Kifayatul Akhyar oleh Imam Taqiyuddin,  juz 2, Darul ilmi, Surabaya, tanpa tahun, hal. 46 - 49  
[3]. http://www.eramuslim.com/nikah/anak-janda-menikah-dengan-anak-duda-di-mana-orang-tua-mereka-menikah-bolehkah.htm#.WByPWvRszIU
[4]. https://konsultasisyariah.com/17866-hukum-menikahi-saudara-tiri.html  

1 komentar: