ZAKAT PROFESI ATAU PENGHASILAN
Kajian
mengenai zakat profesi atau penghasilan merupakan kajian baru yang muncul
seiring dengan perkembangan sistem perekonomian masyarakat. Baik dalam
Al-Qur’an ataupun hadits, tidak ada nash yang secara spesifik menjelaskan
tentang zakat profesi ini, tidak seperti zakat pertanian, peternakan dan
perdagangan. Mengenai zakat profesi ini, yang ada hanyalah isyarat yang
terkandung dalam beberapa ayat ataupun hadits, antara lain :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ.... الآية
Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(QS. Al-Baqarah [2]:
267)
Imam Abu Hanifah telah mengambil dalil dari
umumnya ayat tersebut, bahwa semua yang tumbuh dari bumi sampai sayuran-pun
adalah wajib dizakati, sebagaimana juga wajib dizakati adalah semua harta yang diperoleh dengan jalan yang halal,
seperti penghasilan dari menyewakan bangunan, mobil serta gaji dan upah,
setelah mencapai nishab dan haul. Jadi, tidak terbatas pada harta yang terkandung
atau disebutkan dalam hadits. Menurut
tiga imam lainya (Malik,
Syafi’i dan Hanbali), bahwa harta itu tidak wajib dizakati selain harta yang
telah diatur dalam Al-Quran dan Sunnah,
dan mereka membawa ayat tersebut kepada
pengertian infak secara umum, yaitu sedekah sunnat.[1]
Kalimat “hasil usahamu
yang baik-baik” pada ayat tersebut dapat dipahami secara umum, yaitu mencakup
semua penghasilah yang diperoleh dengan cara yang halal. Hal ini sejalan dengan
makna umumnya sebuah hadits yang ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam salah satu sabdanya : “Tunaikan zakat hartamu” :
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْكِنْدِيُّ
الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ
صَالِحٍ حَدَّثَنِي سُلَيمُ بْنُ عَامِرٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ سَمِعْتَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ
رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ. (رواه الترمذي :
559 – سنن الترمذي – المكتبة الشاملة- بَاب مَا ذُكِرَ فِي فَضْلِ
الصَّلَاةِ- الجزء: 3 – صفحة : 3)
Telah
menceritakan kepada kami Musa bin Abdurrahman Al-Kindi Al-Kufi, telah menceritakan
kepada kami Zaid bin Al-Khubab, telah mengabarkan kepada kami Mu'awiyah bin
Shalih, telah meceritakan kepadaku Sulaim bin 'Amir, dia berkata : Saya
mendengar Abu Umamah berkata : Saya telah mendengar khutbah Rasulullah saw ketika haji wada', beliau bersabda : "Bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu, kerjakanlah shalat lima waktu, berpuasalah di bulan Ramadlan,
tunaikanlah zakat hartamu, dan taatilah pemimpinmu, niscaya kamu
akan masuk surga Tuhanmu.” (HR.Tirmidzi :
559, Sunan Tirmidzi, Al-Maktabah Ay-Syamilah, bab maa dzukira fii fadhlish
shalaati, juz:3, hal. 3)
Setiap muslim dituntut
untuk bersadaqah dan bagi yang tidak mampu diperintah bekerja agar mendapatkan
rezeki dan dapat menolong orang-orang yang memerlukan bantuan. Hadits
Nabi :
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ
يَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ
قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ
فَلْيَعْمَلْ بِالْمَعْرُوفِ وَلْيُمْسِكْ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا لَهُ صَدَقَةٌ. (رواه البخاري : 1353 – صحيح البخاري – المكتبة الشاملة - بَاب عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَعْمَلْ بِالْمَعْرُوفِ – الجزء :5 –
صفحة : 275)
Telah
menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami
Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Burdah, dari bapaknya
dari kakeknya dari Nabi saw, bersabda : "Wajib bagi setiap
muslim bershadaqah". Mereka (para sahabat) bertanya: "Wahai Nabi
Allah, bagaimana kalau ada yang tidak sanggup?". Beliau menjawab :
"Dia bekerja dengan tangannya sehingga bermanfaat bagi dirinya lalu dia
bershadaqah". Mereka bertanya lagi : "Bagaimana kalau tidak sanggup
juga?". Beliau menjawab: "Dia membantu orang yang sangat memerlukan bantuan".
Mereka bertanya lagi : "Bagaimana kalau tidak sanggup juga?". Beliau
menjawab : "Hendaklah dia berbuat kebaikan (ma'ruf) dan menahan diri dari
keburukan karena yang demikian itu berarti sedaqah baginya". (HR.Bukhari : 1353, Shahih Bukhari, Al-Maktabah
Asy-Syamilah, bab ‘Alaa kulli muslin shadaqatun..., juz : 5, hal. 275)
Hadis
Nabi saw di atas memberikan pelajaran bagi kita agar bekerja keras sehingga
memperoleh rezki yang bermanfaat bagi diri sendiri, dan juga bagi orang lain
dengan cara bersedakah baik sedekah wajib maupun sunnat. Dan dari sinilah, lalu para ulama berpendapat
bahwa penghasilan seseorang yang diperoleh dari profesi yang ditekuninya wajib
dikeluarkan zakatnya, sama seperti penghasilan yang diperoleh dari pertanian,
perkebunan, perdagangan. Secara umum penghasilan atau pendapatan yang termasuk dalam
kategori zakat profesi, antara lain adalah pendapatan dari hasil kerja pada
sebuah instansi, baik pemerintah, swasta, atau dari hasil kerja profesional
pada bidang yang mengandalkan keterampilan
pribadinya, seperti : guru, dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang
busana, tukang jahit, presenter, musisi dan sebagainya. Hadits Nabi :
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا
أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ
بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَدْ عَفَوْتُ عَنْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ مِنْ
كُلِّ مِائَتَيْنِ خَمْسَةً.
(رواه النسائي : 2432 – سنن النسائي -المكتبة الشاملة- بَاب زَكَاةِ الْوَرِقِ-
الجزء: 8 – صفحة :208)
Telah
mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, dia berkata; telah menceritakan
kepada kami Abu Usamah, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan,
dari Abu Ishaq, dari 'Ashim bin Dhamrah, dari 'Ali ra, ia berkata; Rasulullah saw, bersabda :
"Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah-
kuda dan budak, maka tunaikanlah zakat harta kalian dari setiap dua ratus
(dirham) lima dirham." (HR.Nasai : 2432, Sunan Nasai, Al-Maktabah
Ay-Syamilah, bab zakaail wariqi, juz : 8,
hal.208)
Seorang
pekerja atau pegawai apabila telah memiliki kekayaan mencapai nishab (setara dengan nilai 85 gram emas), maka ia
wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5%. Pada akhir masa haul harus menghitung
sisa dari seluruh penghasilannya. Namun karena alasan kehati-hatian agar tidak
lupa atau karena alasan lainnya, boleh mengeluarkan zakat penghasilannya pada
saat menerima penghasilannya. Atau dengan kata lain, dia boleh mempercepat
waktu pembayaran zakatnya, dengan membayar 2,5% dari saldo bulanan. Bila hal
ini dilakukan, maka dia tidak perlu lagi membayarkan zakatnya pada akhir masa
haul.
[1].
Kementerian Wakaf Mesir, Fatawa
Al-Azhar, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Taqdiruz zakati bil-Ma’aayiril
haditsati, juz : 9, hal. 219
Tidak ada komentar:
Posting Komentar