Menarik Orang Dari Shaf
Disini akan kita bahas mengenai hukum menarik orang lain dari shaf yang ada di depannya untuk membentuk shaf baru. Abu Yahya Zakaria Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab memaparkan sebagai berikut : Jika shaf di depannya masih longgar, maka masuklah ke dalam shaf. Dan jika shaf sudah penuh, maka langsung melakukan takbiratul ihram di belakang shaf sendirian, kemudian menarik satu orang dari shaf yang ada di depannya agar terbentuk shaf baru. Dan bagi orang yang ditarik disunatkan untuk menolong orang yang menariknya, sehingga dapat terbentuk shaf baru, dan agar masing-masing mendapatkan keutamaan tolong menolong (Ta’aawun)[1] Dalilnya adalah ayat yang menerangkan tentang keutamaan tolong menolong dalaam kebaikan sebagaimana firman Allah :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa (QS.Al-Maidah :2)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَلِيِّ بن عطاء بن مُقَدَّمٍ، حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ بن أبي القاسم السَّدُوسِيُّ، حَدَّثَنَا التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ قَيْسِ بنِ عُبَادٍ قَالَ : بَيْنَمَا أَنَا بِالْمَدِيْنَةِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ قَائِمٌ أُصَلِّيْ، فَجَبَذَنِي رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي جَبْذَةً فَنَحَّانِي وَقَامَ مَقَامِي قال : فَوَاللَّهِ مَا عَقَلْتُ صَلَاتِي، فَلَمَّا انْصَرَفَ فَإِذَا هُوَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، فقال : فَقَالَ يَا فَتَى لَا يَسُؤْكَ اللَّهُ إِنَّ هَذَا عَهْدٌ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا أَنْ نَلِيَهُ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَقَالَ هَلَكَ أَهْلُ الْعُقَدَةِ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ –ثَلَاثًا- ثُمَّ قَالَ : وَاللَّهِ مَا عَلَيْهِمْ آسَى وَلَكِنْ آسَى عَلَى مَنْ أَضَلُّوا – قالَ : قُلْتُ : مَا تَعْنِيْ بِهَذَا (بِأَهْلِ الْعُقَدِ)؟ قَالَ : الْأُمَرَاءُ. (رواه ابن خزيمة : 1488 – صحيح ابن خزيمة – المكتبة الشاملة – جماع ابواب قيام المأمومين خلف الإمام– الجزء : 6 – صفحة : 55)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin ‘Ali bin ‘Atha’ bin Muaqaddam], telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Ya’qub bin Abi Al-Qasim Assudusy], telah menceritakan kepada kami [At-Taimy] dari [Abu Mijlaz] dari [Qais bin Ubad], ia berkata : Sewaktu aku berada di dalam masjid di kota Madinah, saat itu aku sedang shalat di shaf terdepan. Tiba-tiba seorang laki-laki menarikku dari belakang dan menyingkirkanku (mensejajarkanku disampingnya), lalu ia berdiri di tempatku tadi berdiri. Demi Allah, aku tidak faham dengan shalatku ini. Setelah selesai shalat, ternyata dia adalah Ubay bin Ka’ab. Kemudian ia berkata : Wahai pemuda, semoga Allah tidak membuatmu berburuk sangka, karena sesungguhnya ini adalah ajaran (wasiat) Nabi saw kepada kami, agar kami berdiri di belakangnya. Setelah itu iapun menghadap ke kiblat dan berkata : Demi Tuhan Pemilik Ka’bah, celakalah Ahlul ‘aqdi (yaitu orang-orang yang gemar membuat akad [perjanjia]) sesat). Ia ucapkan tiga kali. Kemudian ia berkata : Demi Allah, aku tidak sedih terhadap mereka, tetapi aku sedih terhadap orang-orang yang menyesatkan. Aku bertanya kepadanya : (Wahai Ubay bin Ka’ab) Siapakah orang yang kamu maksud (dengan ahlul ‘aqdi)? Ubai bin Ka’ab menjawab : Al-Umara’ (Para Penguasa). (HR.Ibnu Khuzaimah : 1488, Shahih Ibnu JKhuzaimah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Jima’au abwab qiyamil ma’mumoin khalfal imam, juz : 6, hal. 55)
حَدَّثَنَا الحسن بن علي حَدَّثَنَا يزيد بن هارون أخْبَرنا الحجّاج بن حسّان عن مقاتل بن حيَّان رفعه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم اِذَا جَاءَ رَجُلٌ فَلَمْ يَجِدْ اَحَدًا فَلْيَخْتَلِجْ اِلَيْهِ رَجُلاً مِنَ الصَّفِّ فَلْيَقُمْ مَعَهُ - فَمَا اَعْظَمَ اَجْرَ الْمُخْتَلِجِ. (رواه ابو داود – سنن ابو داود – المجلد الثاني –المراسل : 86 – باب جامع الصلاة [باب :22] – صفحة : 558)
Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin ‘Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Hassan] dari [Muqatil bin Hayyan], secara marfu’ ia berkata : Nabi Muhammad saw bersabda : Apabila seseorang datang (hendak menuju shaf) dan ia tidak menemukan seorangpun, maka hendaklah ia menarik seseorang dari shaf (di depannya) agar berdiri bersama disampingnya. Maka alangkah besarnya pahala orang yang menarik tersebut. (HR.Abu Daud, Sunan Abu Daud, jld 2, Al-Marasil : 86, bab Jaami’uwshshalaati [bab : 22], hal. 558)
Sebagian ulama yang membolehkan menarik orang lain dari shaf yang ada di depannya berdalil dengan hadits berikut ini yang dinilai oleh sebagian ulama sebagai hadits lemah (dhaif).
حدثنا محمد بن يعقوب ، حدثنا حفص بن عمرو الربالي ، حدثنا بشر بن إبراهيم ، حدثني الحجاج بن حسان ، عن عكرمة ، عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ فَلْيَجْذِبْ إلَيْهِ رَجُلًا يُقِيمُهُ إلَى جَنْبِهِ.(رواه الطبراني : 7988 – المعجم الأوسط للطبراني – المكتبة الشاملة – باب الميم من اسمه محمد – الجزء: 17 – صفحة : 64)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ya’qub], telah menceritakan kepada kami [Hafash bin ‘Amr Ar-Ribaly], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Ibrahim], telah menceritakan kepadaku [Hajjab bin Hasan] dari [‘Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila salah seorang diantara kalian hendak masuk ke dalam shaf, dan shaf itu telah penuh, maka hendaklah ia menarik seseorang agar berdiri disampingnya (membentuk shaf baru). (HR. Thabrani : 7988, Al-Mu’jam Al-Awsath Lith-Thabrany, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Mim Min Ismuhu Muhammad, juz : 17, hal. 64)
(اخبرنا) علي بن محمد بن عبد الله بن بشران ببغداد انبأنا أبو الحسن علي بن محمد المصري حدثنا مالك بن يحيى حدثنا يزيد بن هارون حدثنا السري بن اسمعيل عن الشعبي عن وابصة قال رأى رسولُ الله صلى الله عليه وسلم رجلاً صَلَّى خَلْفَ الصُّفُوْفِ وَحْدَهُ – فَقَالَ اَيُّهَا الْمُصَلِّيْ وَحْدَهُ اَلاَ وَصَلْتَ إِلَى الصًّفِّ أو جَرَرْتَ اِلَيْكَ رجلاً فَقَامَ مَعَكَ؟ اَعِدِ الصَّلَاةَ. (تَفَرَّدَ بِهِ السَّرِيَّ بْنَ إسْمَاعِيلَ وَهُوَ ضَعِيفٌ). (رواه البيهقي – سنن الكبرى للبيهقي – المكتبة الشاملة – باب : 3 – الجزء : 3 – صفحة : 105)
Telah mengabarkan kepada kami [‘Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Bisyran] di Badgdad, telah menceritakan kepada kami [Abu Hasan, yaitu ‘Ali bin Muhammad Al-Mishry], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Yahya], telah mencritakan kepada kami [Yaizd bin Harun], telah menceritakan kepada kami [As-Sarri bin Isma’il] dari [Asy-Syu’aby] Dari [Wabishah] ia berkata : Rasulullah saw pernah melihat seorang laki-laki yang shalat seorang diri di belakang shaf. Maka beliau bersabda (kepadanya) : “Hai orang yang shalat seorang diri (dibelakang shaf) mengapa kamu tidak bergabung bersama shaf atau menarik seseorang agar berdiri disampingmu? ulangilah shalatmu itu. (Dalam sanad hadits ini ada “AS-SARRI BIN ISMA’IL” yang menyendiri dalam periwayatan hadits, dan ia seorang perawi yang dhaif). (HR. Baihaqi, Sunan Al-Kubra Lil-Baihaqi, Al-Maktabah Asy-Syamilah, Bab : 3, juz : 3, hal. 105).
Sayyid Sabiq dalam Fiqhussunnah menjelaskan, bahwa orang yang datang hendak mengikuti shalat berjama’ah dan ternyata shaf sudah penuh, tidak mendapatkan celah untuk masuk ke dalam shaf, ada yang dua pendapat, yaitu ;
1. Orang itu harus berdiri sendirian di belakang shaf dan makruh menarik orang lain untuk jadi temannya.
2. Agar orang itu menarik orang lain yang mengerti hukum, yaitu menarik dari shaf setelah takbiratul ihram. Dan orang yang ditarika adalah sunat mengabulkannya.[2]
Sebagian ‘Ulama menganjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah untuk berdiri di shaf belakang, karena bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa diganggu shalatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan shalatnya karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk sesuatu yang membatalkan sholat. Dengan demikian, jika berdiri sendiri di shaf belakang, dianjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung dengannya. Jika ternyata sampai akhir shalat tidak ada jama’ah lain yang bergabung, maka shalatnya tetap sah.