Kamis, 11 Juli 2013

LATIHAN MENGENDALIKAN DIRI DARI PERBUATAN ZHALIM


LATIHAN PENGENDALIAN DIRI DARI PERBUATAN ZHALIM

Bismillaahirrahmaanirahiim. Saudaraku, ibadah puasa merupakan sarana untuk mencapai tingkat ketakwaan yang lebih tinggi. Sedangkan esensinya adalah latihan pengendalian diri dari perbuatan “zhalim”. Kata “zhalim” (ظالم) dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa kesaharian, sehingga makna yang sesungguhnya sering dilupakan atau disalahpahami, seperti berkembangnya asumsi, bahwa perbuatan zhalim itu dampaknya tertuju kepada orang lain. Padahal, pengertian zhalim pada hakikatnya merujuk pada seluruh perbuatan dosa, yang efeknya akan kembali pada dirinya sendiri. Renungkan Firman Allah :

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan berbuat zhalim terhadap dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.An-Nisa’ [4] : 110)

Dalam bahasa Arab, kata “zhalim” (ظالم) adalah bentuk kata pelaku (isim fa’il), yang artinya adalah “orang yang melakukan kezaliman”. Dari kata “zhalim” yang diambil dari kata “Zhamala” (ظلم), kemudian muncul kata “Zhulm” yang berarti “gelap”. Kata “Zhulm” adalah lawan dari kata “Nur” yang berarti cahaya atau terang. Dari arti bahasa ini, sesungghnya dapat dipahami, bahwa sumber kezaliman adalah hati yang gelap (zhulm), yaitu hati yang tidak lagi memiliki nurani (tidak ada cahaya Ilahiyah), sehingga tidak mampu membedakan antara yang hak dan bathil, yang baik dan buruk atau yang benar dan salah.

Suatu ketika ada seorang sahabat bernama Wabishah meminta nasihat kepada Rasulullah saw, lalu beliau memberikan nasihat dengan sangat singkat, yaitu :

يَا وَابِصَةُ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ وَاسْتَفْتِ نَفْسَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Wahai Wabisha, mintalah nasihat kepada hati nuranimu, mintalah nasihat kepada hati nuranimu, beliau mengulangi hingga tiga kali. (HR.Ahmad : 17320, Musnad Ahmad, Bab Hadits Wabishah bin Ma’bad, juz : 36, hal. 443)
Dari hadits tersebut dapat kita pahami, bahwa “hati nurani” sebenarnya juga merupakan sumber petunjuk kebenaran. Dengan bekal hati nurani, manusia akan dapat mengendalikan diri dari segala perbuatan zhalim, karena hati nurani mempunyai kecenderungan untuk selalu mencari kebenaran, atau hanif dalam istilah Al-Qur’an, yaitu kecenderungan untuk selalu menyembah Allah Yang Maha Agung. Renungkan firman Allah :

وَأَنْ أَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا وَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (105)
Dan (aku telah diperintah) : "Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas (Haniif) dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik. (QS.Yunus [10] : 105)

Akan tetapi, manusia juga diciptakan dalam kondisi yang lemah, sebagaimana ditegaskan dalam kitab suci Al-Qur’an :

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28)
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (QS.Annisa’ [4] : 28)

Kelemahan manusia adalah karena ia dihiasi dengan hawa nafsu, sementara ia tidak mampu untuk mengendalikannya, sehingga mudah tergelincir atau tergoda untuk berbuat zhalim.

Perbuatan zhalim intinya adalah semua perbuatan dosa. Dan pengertian berbuat dosa merujuk kepada seluruh perbuatan yang dalam jangka pendek menimbulkan kesenangan, namun dalam jangka panjang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan.

Manusia berbuat zhalim sebenarnya di dorong oleh dirinya sendiri, yaitu karena tidak menuruti hati nuraniya. Bahkan mengikuti hati yang gelap (zhulm), sehingga petunjuk Allah tidak masuk ke dalam hatinya. Renungkan firman Allah :

كَيْفَ يَهْدِي اللَّهُ قَوْمًا كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُوا أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim.(QS.Ali ‘Imran [3] : 86)

Manusia mudah terjerumus ke dalam lembah dosa, karena manusia juga menyukai hal-hal yang serba cepat, suka potong kompas, atau dalam istilah orang sekarang yang serba INSTAN, seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an :

خُلِقَ الْإِنْسَانُ مِنْ عَجَلٍ سَأُرِيكُمْ آَيَاتِي فَلَا تَسْتَعْجِلُونِ
Manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. Kelak akan aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda azab-Ku, maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan segera. (QS.Al-Anbiya’ [21] : 37)

Ibadah puasa merupakan proses mencapai tingkat ketakwaan, yaitu lahirnya kesadaran, bahwa Allah selalu hadir bersama kita, selalu mengawasi kita dan selalu melihat segala aktivitas kita, baik yang lahir maupun yang batin. Untuk itu, hamba Allah yang menyadari adanya proses itu, semestinya tertarik untuk berpuasa dengan lebih sempurna, menahan diri dari hal-hal yang dilarang Allah, memperbanyak dzikir, Qiyaamu Ramadhan, membaca Al-Qur’an, menyempurnakan akhlak karimah dan amalan ibadah lainnya, seperti infak dan sedekah.

Maha benar Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Semoga kita senantiasa mendapatkan rahmah, maghfirah dan ‘Itqun Minan-Naar. Aamiin

MERENUNGKAN QS. AL-BAQARAH AYAT 183

TADABBUR QS. AL-BAQARAH AYAT 183

Bismillaahirrahmaanirrahiim. Saudaraku, ayo kita tadabbur dan tafakkur makna ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 183 yang mengandung seruan berpuasa bagi orang-orang yang beriman. Bahan renungan ini sekedar pengantar untuk mengadakan perenungan lebih dalam setelah membaca rangkaian kata dalam makalah ini. Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada dalam makalah ini kita baca dengan tertil sebagai salah satu amalan ibadah Ramadhan. Firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة :183)
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS.Al-Baqarah [2] : 183)

1. Kalau kita cermati dapat ditemukan sebuah pemahaman bahwa ibadah puasa sesungguhnya hanya diwajibkan bagi orang-orang yang beriman. Esensi daripada iman adalah adanya keyakinan yang mantap bahwa Allah senantiasa bersama kita dimanpun kita berada, sehingga merasa selalu dilihat dan diawasi oleh-Nya, dan pada akhirnya merasa malu kepada-Nya bila melanggagar aturan-Nya.

Renungkan makna firman Allah berikut ini : Sesungguhnya Allah beserta kita. (Qs.At-Taubah [9] : 40),- Dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. (QS.Al-Hadid [57] : 4),- Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS.Al-Mujadalah [58] : 7)

2. Ketika kita menggunakan istilah ushul fiqh, yaitu “mafhum mukhalafah”, sebenarnya dalam ayat tersebut terdapat penegasan, bahwa orang-orang yang tidak beriman tidak perlu berpuasa. Dan andaikata berpuasa juga, puasanya tidak memenuhi syarat untuk diterima karena tidak terdapat iman. Renungkan firman Allah :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآَنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (39) أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ (40)
Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah Dia mempunyai cahaya sedikitpun. (QS.Annur [24]: 39-40)

3. Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa puasa diwajibkan bagi “orang yang beriman”, dan tidak dinyatakan bagi “orang yang berislam”. Hal ini mengindikasikan bahwa pengertian “beriman” sudah mencakup mengertian “berislam”. Artinya, beriman tidak hanya menunjuk kepada hal-hal yang bersifat batiniah, seperti masuknya iman ke lubuk hati, ikhlas, percaya adanya malaikat dan hal-hal gaib lainnya, tetapi juga meliputi hal-hal yang bersifat lahiriah, seperti perbuatan dan tutur kata. Pemahaman ini sejalan dengan maksud sabda Nabi saw :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِيمَانُ مَعْرِفَةٌ بِالْقَلْبِ وَقَوْلٌ بِاللِّسَانِ وَعَمَلٌ بِالْأَرْكَانِ.(رواه ابن ماجه : 64 – سنن ابن ماجه- بَاب فِي الْإِيمَانِ- الجزء :1- صفحة : 47)
Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata : Rasulullah saw bersabda : Iman adalah mengenal dengan hati, ucapan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan. (HR.Ibnu Majah : 64, Sunan Ibnu Majah, Bab Fil-Iiman, juz : 1, hal.47)

4. Perlu juga dipahami, bahwa penyebutan kata “Islam dan Iman” pada satu ayat dalam Al-Qur’an, mengindikasikan bahwa hakikat islam dan iman itu berbeda. Hal ini juga dibenarkan oleh Al-Qur’an lewat sebuah ayat yang mengilustrasikan keimanan seorang Badui yang walaupun sudah mengaku beriman, tetapi disanggkal oleh Al-Qur’an dan dinyatakan bahwa dia baru berislam. Firman Allah :

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آَمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi Katakanlah “kami telah tunduk”, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS.Al-Hujura [49] : 14)

5. Kata “puasa” adalah terjemahan dari kata "Shiyaam" dan “Shawm” yang diambil dari bahasa Arab, yang salah satu artinya adalah “Pengendalian diri”. Kata "Shiyaam" penekanannya kepada yang bernuansa fiqih, yaitu mengendalikan diri dari makan, minum dan hubungan suami isteri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (yang bila dilanggar dapat membatalkan puasa); sedangkan Kata "Shaum" lebih umum, termasuk pengendalian diri dari berbuat dosa, yaitu sesuatu yang dalam jangka pendek menyenangkan dan jangka panjang menimbulkan penderitan yang amat dahsyat (yang bila dilanggar dapat membatlkan nilai puasa), seperti tamak, sombong, dengki, dusta dll. Arti yang kedua ini (Shawm) semakna dengan maksud hadits Nabi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.(رواه البخاري : 5597– صحيح البخاري-بَاب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ- الجزء : 18- صفحة : 495)
Dari Abu Hurairah ra, diterima dari Nabi saw, beliau bersabda : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta (palsu) dan bertindak bodoh (ngawur), maka Allah tidak butuh (tidak akan menerima amal itu), yaitu puasa yang hanya meninggalkan makan dan minumnya. (HR.Bukhari : 5597, Shahih Bukhari, Bab Qaulullaahi Taalaa Wajtanibuu Qaulazzuur, juz 18, hal.495)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.(رواه البخاري : 1811- صحيح البخاري- بَاب لَمْ يَعِبْ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فِي الصَّوْمِ وَالْإِفْطَارِ - الجزء : 7- صفحة : 41)
Dari Anas bin Malik, ia berkata : Kami pernah bepergian bersama-sama Nabi saw, maka tidak pernah orang berpuasa mencela orang berbuka, dan tidak pernah pula orang berbuka mencela orang yang berpuasa. (HR.Bukhari : 1811, Shahih Bukhari, Bab Lam ya’ib ash-haabun Nabi ba’dhahum ba’dhan fishshawum wal-Ifthar, juz 7, hal.41)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ - وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ - رواه البخاري : 1761– صحيح البخاري-بَاب فَضْلِ الصَّوْمِ- الجزء : 6- صفحة : 457)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Puasa adalah perisai (dari dosa), maka janganlah berkata kotor dan janganlah bertindak bodoh. Dan jika ada seseorang menyerangny atau mencercanya, katakanlah dua kali : “Aku berpuasa - Aku berpuasa”. (HR.Bukhari : 1761, Shahih Bukhari, Bab Fadhlushshaum, juz 6, hal.457)

6. Perintah puasa dalam ayat tersebut mengandung informasi adanya kesinambungan atau kontinuitas ajaran islam yang berbentuk keimanan pada ajaran-ajaran para Nabi terdahulu sejak dari Nabi Adam as, Idris sa dan seterusnya hingga Nabi Muhammad saw. Salah satu penegasan dari kitab suci Al-Qur’an :

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS.An-Nahl [16] : 123)

قُلْ إِنَّنِي هَدَانِي رَبِّي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ دِينًا قِيَمًا مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik". (QS.Al-An’am [6] : 161)

7. Dalam akhir ayat 183 surat Al-Baqarah di atas mengandung informasi tujuan ibadah puasa, agar manusia yang beriman itu menjadi lebih bertakwa, yaitu bersungguh-sungguh menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Hal ini dimaksudkan agar manusia beriman itu meraih kebagian abadi dan selamat dari penderitaan jangka panjang berupa azab api neraka. Allah menyeru kita melalui firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS.At-Tahrim [66] : 6)

Dan akhirnya, kita berdo’a, semoga kita senantiasa mendapatkan rahmah (kasih sayang Allah), maghfirah (ampunan Allah) dan ‘Itqun Minannaar (selamat dari penderitaan azab api neraka). Aamiin.

KHUTBAH RASULULLAH SAW MENYAMBUT RAMADHAN


KHUTHBAH RASULULLAH SAW MENYAMBUT RAMADHAN

Khutbah  Rasulullah Muhammad saw  di hari terakhir bulan Sya’ban untuk menyambut Ramadhan. Hadits ini riwayatnya “LEMAH” namun makna-makna kalimatnya DIDUKUNG OLEH HADITS-HADITS SHAHIH. Maka pada hakikatnya meskipun hadits ini riwayatnya lemah namun merupakan perpaduan hadits-hadits shahih yang terpecah. Isi  Khutbahnya : 
ثنا علي بن حجر السعدي ، ثنا يوسف بن زياد ، ثنا همام بن يحيى ، عن علي بن زيد بن جدعان ، عن سعيد بن المسيب ، عن سلمان قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في آخر يوم من شعبان فقال : أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخِصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاهُ، وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ، وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيْهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ، مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ، وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ، قَالُوْا: لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يفطرُ الصَّائِمُ فَقَالَ : يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى تَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةَ مَاءٍ أَوْ مَذقَةَ لَبَنٍ، وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْكِهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ، وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ، وَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ : خِصْلَتَيْنِ تُرْضُونَ بِهِمَا رَبَّكُمْ، وَخِصْلَتَيْنِ لَا غِنًى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَأَمَّا الْخِصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبَّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا اللَّتَانِ لَا غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا فَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الْجَنَّةَ وَ تَعُوْذُوْنَ بِهِ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ أَشْبَعَ فِيْهِ صَائِمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِيْ شَرْبَةً لَا يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ (رواه ابن خزيمة  : 1780– صحيح ابن خزيمة – المكتبة الشاملة -باب فضائل شهر رمضان – الجزء : 7 – صفحة : 115)
Dari salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah saw menyampaikan khutbah kepada kami pada hari terakhir bulan sya’ban :
”Wahai manusia, sunguh telah dekat kepadamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan keberkahan, yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik (nilainya) dari seribu bulan, bulan yang mana Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai fardhu, dan shalat (tarawih) di malamnya sebagai sunah. Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu kebaikan (amalan sunnah), maka pahalanya seperti dia melakukan amalan fardhu di bulan-bulan yang lain. Barangsiapa melakukan amalan fardhu di bulan ini, maka pahalanya seperti telah melakukan 70 amalan fardhu di bulan lainnya. Inilah bulan kesabaran dan balasan atas kesabaran adalah surga, bulan ini merupakan bulan kedermawanan dan simpati (satu rasa) terhadap sesama. Dan bulan dimana rizki orang-orang yang beriman ditambah. Barang siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa maka baginya pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan dia mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa .

Mereka (para sahabat) berkata : “Wahai Rasulullah! tidak semua dari kami mempunyai sesuatu yang bisa diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka.”
Rasulullah menjawab: “Allah akan memberikan pahala ini kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau setetes susu”. Inilah bulan yang permulaannya (sepuluh hari pertama) Allah menurunkan rahmat, yang pertengahannya (sepuluh hari pertengahan) Allah memberikan ampunan, dan yang terakhirnya (sepuluh hari terakhir) Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka . Barangsiapa yang meringankan hamba sahayanya di bulan ini, maka Allah SWT akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka.

Dan perbanyaklah melakukan empat hal di bulan ini, yang dua hal dapat mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan yang dua hal kamu pasti memerlukannya. Dua hal yang mendatangkan keridhaan Allah yaitu syahadah (Laailaaha illallaah) dan beristighfar kepada Allah, dan dua hal yang pasti kalian memerlukannya yaitu mohonlah kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka . Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telagaku (Haudh) dimana dengan sekali minum ia tidak akan merasakan haus sehingga ia memasuki surga “. (HR.Ibnu Khuzaimah : 1780, Shahih Ibnu Khuzaimah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Fadhaaili syahr ramadahan, juz : 7, hal. 115)
Di banyak  Masjid dan Mushalla kaum muslimin banyak membaca :
نَشْـهَدُ أَنْ لَا إِلهَ اِلا اللهُ - نَسْتَغْفِرُ اللهَ - نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَ نَعُــوْذُ ِبكَ مِنْ سَخَتِكَ وَالنَّارِ
Kami bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, kami memohon ampun kepada Allah, kami memohon ridha-Mu dan juga surga, dan kami berlindung kepada-Mu dari sikap keras murka-Mu dan juga neraka. Aamiin

Rabu, 12 Juni 2013

ISIM 'ADAD dan MA'DUD



ISIM 'ADAD  dan MA’DUD
ISIM 'ADAD  (BILANGAN, HITUNGAN) DAN BENDA YANG DIHITUNG (MA’DUD).
1.      Hitungan 1 & 2  disebut dengan adad khas karena adad dan ma’dudnya selalu sama akan tetapi posisi adad sesudahnya menjadi sifat. Contoh :كتاب واحد، سيارتان اثنتان  Namun yang masyhur  menggunakan sighat mufrod atau tatsniyahnya saja. Contoh : سيارة   -    سيارتان
    2.      Hitungan 3 – 10  harus memenuhi ketentuan berikut ini :
a.   Adad selalu berlawanan denga ma’dudnya yaitu apabila ma’dudnya muannats, maka adad harus mudzakkar begitu pula sebaliknya.
b.   Ma’dud berbentuk jama’ dan dijirkan menjadi modhof ilaih.
c.   Adad ini disebut ADAD MUDHAF. Contoh :
المذكر
المؤنث
العدد
المعدود
العدد
المعدود
ثلاثة
اقلام
ثلاث
كراسات
خمسة
كراسي
خمس
سبورات
تسعة
كتب
تسع
سيارات
عشرة
طلاب
عشر
طالبات
 3. Hitungan 11 & 12 ini mudah untuk dipraktekkan karena adad dan ma’dudnya selalu sama,  baik satuan maupun puluhannya, namun MA’DUD berbentuk MUFRAD dan MANSHUB menjadi TAMYIZ dengan memakai ,أحد - إحدى dan اثنان -  اثنتان  yang i’rabnya sama dengan isim tatsniyah. Contoh :  احد عشر كوكبا ، اثنتا عشرة جريدة
4. Hitungan 13 – 19  harus memperhatikan syarat berikut :
a. Adad satuan selalu berlawanan dengan ma’dudnya (mudzakkar/ muannats).
b.  Adad puluhan selalu sama denga ma’dud.
c. Ma’dud bersighat mufrad dan nashab menjadi tamyiz.
d. Untuk hitungan 11-19 Mabni Fathah. Contoh:  خمسة عشر نعلا-ثلاث عشرة رسالة- ثمانية  عشر مسجدا   kecuali adad satuan pada hitungan 12 karena bertemu isim tatsniyah.  
5. Hitungan 20 – 90  i’rabnya sama dengan jama’ mudzakkar salim, ma’dudnya mufrad dan nashab menjadi  tamyiz dan ma’dudnya boleh mudzakkar dan boleh mu’annats. Contoh:
    عشرون طائرة -  ثمانون جيشا
6. Hitungan 21 – 99. - Untuk hitungan puluhan yang satuannya 1&2 adad dan ma’dud selalu sama antara mudzakkar dan muannatsnya dengan menggunakan واحد untuk mudzakkar dan واحدة untuk muannats.  واحدة وعشرون جوالة، اثنان وسبعون طيرا      - Untuk hitungan puluan yang satuannya 3-9 adad dan ma’dud harus berlawanan antara mudzakkar dan muannatsnya.   تسع وتسعون امرأة، خمسة وثلاثون رجلا   
7. Hitungan 100 – 1000 - Adad ini ma’dudnya selalu mufrad dan dijirkan menjadi mudhaf ilaih.مائة سنة
8. Bilangan Tingkat. Untuk membuat bilangan ini isim adad diikutkan wazan فاعل  dengan menambah ta’(ة) ketika muannats, kecuali اول dan أولى untuk muannas.
هذا بيتي الثاني - هذه مخطوبتي الخامسة

Jumat, 07 Juni 2013



ZAKAT ZURU’ (HASIL-HASIL PERTANIAN)
Zakat zuru’ atau zakat hasil-hasil pertanian ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil yang dapat diambil dari Al-Qur’an antara lain :
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ. (الأنعام : 141)
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS.Al-An’am : 141)
Ibnu Abbas berkata : Yang dimaksud dengan “haknya” dalam ayat di atas adalah “zakat yang diwajibkan”.[1] Demikian pula menurut Jabir bin Zaid, seperti yang diriwayatkan oleh imam Baihaqi berikut ini :
(واخبرنا) أبو عبد الله الحافظ وابو بكر بن الحسن وابو سعيد بن ابي عمرو قالوا ثنا أبو العباس الاصم ثنا الحسن بن علي ثنا يحيى ابن آدم ثنا ابن مبارك عن محمد بن سليمان عن حيان الاعرج عن جابر بن زيد قوله تعالى (وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) قال الزكوة المفروضة. (رواه البيهقي –السنن الكبرى للبيهقي – المكتبة الشاملة – الباب/الجزء : 4 – صفحة : 132)
Dan telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafihz dan Abu Bakar bin Al-Hasan dan Abu Sa’id bin Abi Amr, mereka berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Abbas Al-Asham, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya Ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubaraka, dari Muhammad bin Sulaiman, dari Hayyan Al-A’raj, dari Jabir bin Zaid, firman Allah yang artinya : “Tunaikanlah haknya di hari memetiknya”. Ia (Jabir bin Zaid) berkata :  Zakat yang diwajibkan.  (HR.Baihaqi, Assunan Al-Kubra Lil-Baihaqi, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab/juz : 4, hal. 132)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (267)
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. al-Baqarah: 267)
 Menurut Ibnu Abbas dalam tafsir Ath-Thabari, kata nafkahkanlah pada ayat di atas maksudnya adalah “zakatilah”.[2] Berdasarkan ayat di atas, maka para ahli fiqih mewajibkan penunaian zakat hasil pertanian.
 Hasil Pertanian Yang Wajib Dizakati 
            Pada masa Rasulullah saw zakat dipungut dari hasil pertanian yang ditanam oleh manusia dan berupa makanan pokok, yaitu makanan yang dapat mengenyangkan serta  tahan disimpan lama,[3] seperti :  gandum, padi, kurma, anggur dan jagung sebagaimana hadits berikut ini :
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ فِي هَذِهِ الْخَمْسَةِ فِي الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالذُّرَةِ. (رواه ابن ماجه : 1805 – سنن ابن ماجه – المكتبة الشاملة - بَاب مَا تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ الْأَمْوَالِ – الجزء : 5 – صفحة : 394)
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar,  telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy, dari Muhammad bin Ubaidullah, dari Amru bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya ia berkata : "Rasulullah saw telah menetapkan zakat pada lima bentuk makanan; gandum, padi,  kurma, anggur kering dan jagung." (HR.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Al-Maktabah Asy-Samilah, bab tajibu fiihiz zakaatu minal amwaal, juz : 5, hal. 394)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ السَّرِيِّ النَّاقِطُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا.(رواه ابو داود : 1366 -سنن ابو داود – المكتبة الشاملة - بَاب فِي خَرْصِ الْعِنَبِ– الجزء : 4 – صفحة : 404)
Telah menceritakan kepada Kami Abdul Aziz bin As-Sari An-Naqith, telah menceritakan kepada Kami Bisyr bin Manshur, dari Abdurrahman bin Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab, dari 'Attab bin Usaid, ia berkata : Rasulullah saw  memerintahkan untuk memperkirakan jumlah buah anggur (berapa banyak buahnya) sebagaimana memperkirakan jumlah kurma dan diambil zakatnya sesudah kering (dalam bentuk kismis) sebagaimana buah kurma diambil zakatnya dalam bentuk kurma kering. (HR.Abu Dawud : 1366, Sunan Abu Dawud, Al-Maktbah Asy-Syamilah, bab Fii Kharshil ‘Inabi, juz : 4, hal. 404)
Terdapat Beda Pendapat
Para ulama’ sepakat bahwa tanaman dan buah-buahan wajib dizakati, namun mereka berbeda pendapat mengenai jenis-jenis yang wajib dizakati, yaitu :
1.   Hasan Al-Bashri dan Asy-Sya’bi, berpendapat bahwa yang wajib dizakati hanyalah yang tegas disebutkan dalam nash, seperti gandum, padi,  kurma, anggur kering dan jagung. Menurut imam Asy-Syaukani : Inilah pendapat yang benar.
2.   Madzhab Hanafi, berpendapat bahwa setiap yang tumbuh di muka bumi wajib dizakati, termasuk sayur-sayuran dan lainnya, kecuali kayu bakar, bambu, rumput-rumputan atau pohon yang tidak berbuah. 
3.   Mazhab Abu Yusuf bin Muhammad, berpendapat bahwa setiap yang tumbuh di muka bumi wajib dizakati, dengan syarat dapat bertahan selama satu tahun tanpa pengawet, baik ditakar seperti biji-bijian atau ditimbang seperti kapas dan gula.
4.   Mazhab Maliki, berpendapat bahwa hasil bumi itu wajib dizakati dengan syarat tahan lama, kering dan ditanam oleh manusia, baik yang menjadi bahan makanan pokok atau tidak, kecuali sayur-sayuran, buah tein, delima dan jambu.
5.    Madzhab Syafii, berpendapat bahwa tumbuh-tumbuhan/buah-buahan yang wajib dizakati hanyalah bahan makanan pokok, dapat disimpan lama dan ditanam oleh mansia.
6.   Mazhab Ahmad, berpendapat bahwa semua yang keluar dari bumi,  wajib dizakati, baik biji-bijian maupun buah-bahan yang dapat kering dan dapat tahan lama, ditakar, ditanam manusia di tanah sendiri, baik berupa bahan makanan pokok atau tidak. Dan tidak wajib dizakati seperti semangka, pepaya, jambu, buah tin yang tidak dapat dikeringkan, dan juga tidak wajib pada sayur-sayuran seperti daun mentimun dan daun pepaya. [4]   
  Nishab Hasil Pertanian
            Hasil pertanian tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai nishab, yaitu 5 wasq, sebagaimana sabda Nabi saw. :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ. (رواه مسلم :  1627- صحيح مسلم – المكتبة الشاملة – باب الزَّكَاةِ– الجزء : 5 صفحة :  114)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb mereka berkata. Telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Isma'il bin Umayyah, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dari Yahya bin Umarah, dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata : Rasulullah saw  bersabda: "Tidak wajib dizakati kurma dan biji-bijian yang kurang dari lima wasq." (HR.Muslim : 1627, Shahih Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Zakat, juz : 5, hal. 114)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّنَافِسِيُّ عَنْ إِدْرِيسَ الْأَوْدِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَسْقُ سِتُّونَ صَاعًا.(رواه ابن ماجه : 1822 - سنن ابن ماجه – المكتبة الشاملة – باب بَاب الْوَسْقُ سِتُّونَ صَاعًا – الجزء : 5 صفحة : 518)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id Al-Kindi, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid Ath Thanafisi, dari Idris Al-Audi, dari Amru bin Murrah, dari Abu Al-Bakhtari, dari Abu Sa'id ia memarfu'kannya (menyandarkan) kepada Nabi saw, beliau mengatakan : "Satu wasaq adalah enam puluh sha'." (HR.Ibnu Majah : 1822, Sunan Ibnu Majah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Al-Wasaq Sittuna Shaa’an, juz : 5, hal. 518)
Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa harta yang kurang dari 5 wasaq  tidak wajib zakat. Adapun satu nishab berdasarkan “takaran” adalah : 1 wasaq adalah 60 sha’. Jadi, 5 wasaq = 5 x 60 = 300 sha’. Menurut ukuran menurut liter  adalah 1 sha’= 3,1 liter. Jadi, 300 x 3,1 = 930 liter.).[5]  Sedangkan satu nishab  berdasarkan “timbangan” adalah :  5 wasaq = 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau 1200 kg (12 kwintal) padi.
-   Rincian perhitungan Nisab Beras  : 1 wasaq  beras = 60 sha'. 1 sha' beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1 wasaq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. -  5 wasaq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)
-   Rincian perhitungan Nisab Padi : 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).[6]
  Zakat Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar zakat untuk hasil pertanian, berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%. Hal ini berasarkan hadits Nabi saw berikut :
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحفىِ نِصْفُ الْعُشْرِ. (رواه البخاري : 1388 – صحيح البخاري – المكتبة الشاملة – باب العشر فيما يسقى من ماء السماء – الجزء : 5 – صفحة : 335)
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maram, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Wahb, ia berkata : Telah mengabarkan kepada saya Yunus bin Zaid, dari Az-Zuhriy, dari Salim bin 'Abdullah, dari bapaknya ra, dari Nabi saw  bersabda : "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh (sepuluh persen), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh  (lima persen)". (HR.Bukhari : 1388, Shahih Bukhari, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab Al-‘Usyr fiimaa yusraa min maaissamaai, juz : 5, hal. 335)





[1]. Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab/juz : 1, hal 347
[2]. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Ghalib [224-310 H/839-923 M], Tafsir Ath-Thabary, Al-Maktabah Asy-Syamilah, cetakan-1, tahun, 1420 H – 2000 M, bab 267, juz : 5, hal. 555
[3]. Sulaiman Rajid H, Fiqih Islam, PT.Sinar baru, Bandung,  cetakan 32, tahun 1998, hal. 196    
[4]. Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, Al-Maktabah Asy-Syamilah, bab/juz : 1, hal 349 - 350 
[5]. Sulaiman Rasyid, H, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, cetakan ke 32, Bandung hal.  204
[6]. http://www.alkhoirot.org/2012/12/zakat-mal-dan-zakat-fitrah.html