Semua yang bernyawa pasti menemui maut. Disaatsakartul maut datang, keadaan kita sungguh sangat lemah dan tidak berdaya. Sanak keluarga yang hadir hanya bisa menyaksikan jasad kita. Sementara malaikat maut sudah sangat dekat untuk melaksanakan tugasnya.Namun tak seorang-pun dari mereka yang hadir dapat menyaksikan malaikatnya yang sudah siap merenggut nyawa.
اَنبأَنا محمدُ بنُ ابراهيمَ عن محمدِ بنِ عمرٍو عن ابي سلَمَةَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَقَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ الَّلذَّاتِ.(رواه النسائي –سنن النسائي – باب كثرة ذكر الموت – الجزء : 4 – صفحة : 4)
Muhammad bin Ibrahim bercerita kepada kami, dari Muhammad bin ‘Amer, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah saw. bersabda : Banyak-Banyaklah kamu mengingat yang memutuskan lezatnya dunia, yaitu mati. (HR. An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, Bab Katsrah Dzikral maut, Juz 4, hal.4)[1]
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itutidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali-‘Imran [3] : 185)
Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad); maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.Kami akan mengujikamu dengan keburukan dankebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan. (QS. Al-Anbiyaa' [21] : 34-35)
Tobat Sudah Tidak Diterima
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَالَمْ يُغَرْغِر (رواه الترمذي : 3537)
Dari Ibnu Umar berasal dari Nabi saw, beliau bersabda :“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamaba selama belum sekarat”.(HR. Tirmidzi : 3537)
Jangan Memaki Yang Telah Mati
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّصلى الله عليه وسلم : لاَ تَسُبُّوْا اْلأَمْوَاتَ فَاِنَّهُمْ قَدْ اَفْضَوْا اِلَى مَا قَدَّمُوْا {رواه البخاري}
Dari ‘Aisyah RA. ia berkata : Nabi saw. bersabda :“Janganlah kamu memaki orang-orang yang sudah mati. Karena sesungguhnya mereka telah menemui apa yang telah mereka tampilkan (semasa hidupnya)” (HR. Bukhari) [2]
[1]. Sunan An-Nasa’i, jilid 4,Maktabah wa Mathba’ah, putra Semarang, cet. ke-1, 1930, hal. 4
[2]. Abi Abdillah Muhammad bin Isma’il, Shahih Al-Bukhari, jilid 2, Dar Al-Fikr, Beirut, tanpa tahun, hal. 108
Sujud dua kali dalam satu rakaat dengan thuma’ninah (diam sejenak paling cepat sekedar membaca tasbih). Sujud adalah meletakkan anggota sujud ke bumi sebagai tempat sujud dan dilakukan setelah i’tidal. Hadits Nabi :
Sa’id bin Abi Sa’id bercerita kepadaku, dari ayahnya, diterima dari Abu Hurairah: Bahwasanya Nabi saw ..... bersabda..... : kemudian rukuklah hingga thuma’ninah dalam rukuk, kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri lurus, kemudian bersujudlah hingga thuma’ninah dalam sujud,kemudian bangkitlah dari sujud hingga thuma’ninah dalam duduk,kemudian bersujudlah hingga thuma’ninah dalam sujud,kemudian kerjakanlah seperti itu dalam semua shalatmu.(HR.Bukhari : 715, Shahih Bukhari, BabWujubulqiraa-ati Lil-Imam Wal-Ma’mum Fishshalaati Kullihaa,juz : 3, hal. 205)
Sujud hendaklah dilakukan dengan tertib, yaitu dari posisi berdiri tegak pada waktu i’tidal kemudian turun dengan meletakkan kedua tangan kepada kedua lutut, lalu turun dengan meletakkan kedua lutut ke tempat sujud, kemudian kedua tangan dan selanjutnya muka. Hadits Nabi :
اَنْبَأَنَا اَلْحَسَنُ بْنُعَلِيِّ بْنِ زِيَاد حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عن مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَن الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ : قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اِذَا سَجَدَ اَحَدُكُمْفَلاَيَبْرُكْكَمَايَبْرُكُالْجَمَلُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ.(رواهالبيهقي – السنن الكبرى للبيهقي - الجزء : 2 – صفحة : 100)
Al-Hasan bin Ali bin Ziyad berecrita kepada kami, Sa’id bin Manshur bercerita kepada kami, Abdul-Aziz bercerita kepada kami, dari Muhammad bin Abdillah, dari Abi Azzinad, dari Al-A’raj, diterima dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Apabila salah seorang kamu hendak bersujud, maka janganlah menderum sebagaimana unta menderum, dan hendaklah meletakkan kedua tangan kepada kedua lututnya. (HR. Baihaqi, Asunan Al-Kubra Lil-Baihaqi, juz : 2, hal.100)
Al-Hasan bin AliAl-Khallal bercerita kepada kami, Yazid bin Harun bercerita kepada kami, Syarik bercerita kepada kami, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Wa-il bin Hujr ia berkata : Saya melihat Nabi saw, apabila hendak bersujud, beliau meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangannya, dan apabila berdiri dari sujud, beliau mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya. (HR.Ibnu Majah : 872, Sunan Ibnu Majah, Babussujuud, juz : 2, hal.`122)
Terdapat hadits yang berbeda dari hadits Wa-il di atas tentang tertib bersujud, yaitu turun dari i’tidal dengan meletakkan tangan ke tempat sujud, baru kemudian diikuti dengan kedua lutut. Hadits Nabi :
Sa’id bin Manshur bercerita kepada kami, ia berkata : Abdul-Aziz bin Muhammad bercerita kepada kami, ia berkata : Muhammad bin Abdillah bin Al-Hasan bercerita kepadaku, dari Abi Azzinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Apabila salah seorang kamu hendak melakukan sujud, maka janganlah menderum sebagaimana unta menderum,dan hendaklah meletakkan kedua tangan sebelum kedua lututnya.(HR.Ahmad : 8598, Musnad Ahm,ad, Bab Musnad Abi Hurairah, juz : 18, hal. 140)
Menurut Ibnu Qayyim, bahwa bagian akhir matan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi : "meletakkan kedua tangan sebelum kedua lututnya" adalah terbalik. Seharusnya berbunyi : "meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangannya"berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Wail. Alasannya adalah : “Unta menderum yaitu meletakkan kedua kaki depan terlebih dahulu, baru kemudian kedua kaki belakang”. Inilah sebenarnya yang menyerupai unta menderum yangdilarang oleh Rasulullah saw.[1]
Anggota sujud ada tujuh, yaitumuka (jidat dan hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Hadits Nabi :
Qutaibah bin Sa’id bercerita kepada kami, Bakar, yaitu Mudhar bercerita kepada kami, dari Ibnu Alhadi, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Amir bin Sa’ad, dari Al-‘Abbas bin Abdul-Muththalib, bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw bersabda : Apabila seorang hamba bersujud, makabersujudlah bersamanya tujuh anggota badan, yaitu : mukanya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya. (HR. Abu Daud : 757, Sunan Abu Daud, Bab A’dhaaissujuud, juz : 3, hal. 60)
Hidungtermasuk salah satudari tujuh anggota sujud. Oleh karenanya, ia juga harus menyentuh ke tempat sujud bersamaan dengan dahi (jidat). Hadits Nabi :
Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi saw, melihat seorang laki-laki sedang mengerjakan shalat yang apabila bersujud hidungnya tidak menyentuh tanah, lalu Nabi saw, bersabda : Tidak ada shalat bagi orang yanghidungnya tidak menyentuh tanah sebagaimana dahi menyentuh tanah. (HR. Baihaqi, Sunan Asl-Kubra Lil-Baihaqi, juz : 2, hal.4)
Ketika bersujud tidak boleh mencotok ke bumi seperti burung mencotok. Hadits Nabi :
‘Ubaidah bin Al-Aswad bercerita kepadaku, dari Al-Qasim bin Al-Walid, dari Sinan bin Al-Harits bin Musharrif, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mujahid, dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Nabi saw, bersabda : Apabila engkau bersujud, maka letakkanlah dahimu ke tanah, dan janganlah engkau mencotok seperti cotok burung. (HR. Ibnu Hibban : 1919, Shahih Ibnu Hibban, Bab Shifatushshalah, juz 8, hal.264)
Ketikabersujud hendaklah meletakkan kedua telapak tangan ke tempat sujud sebagaimana muka bersujud. Hadits Nabi :
Ahmad bercerita kepada kami, ia berkata : Zunaij, yaitu Abu Ghassan bercerita kepada kami, ia berkata : Hakkam bin Salm bercerita kepada kami, dari ‘Anbasah, dari Ibnu Abi Laila, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, ia berkata : Nabi saw bersabda : Apabila kamu bersujud hendaklah kamu meletakkan kedua telapak tanganmu ke bumi, karena kedua telapak tangan itu bersujud sebagaimana muka bersujud. (HR.Thabrani : 224, Al-Mu’jam Al-Kabir Liththabrani, Bab : 3, juz : 11, hal.165)
Ketika bersujud hendaklah meletakkan kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sebagaimana telah dicontohkan olehNabi saw :
Muhammad bin Basysyar Bundar bercerita kepada kami, Abu Amir Al-Aqadi bercerita kepada kami, Fulaij bin Sulaiman bercerita kepada kami, ‘Abbas bin Sahel bercerita kepada kami, dari Abu Humaid Assa’idi : Bahwasanya Nabi saw apabila sujud meletakkan hidung dan dahinya di bumi, merengganghkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya. (HR.Tirmidzi : 250, Sunan Tirmidzi, Bab Maa Jaa-aFissujuudi ‘Alaljabhati Wal-anfi, juz : 1, hal.456)
Jari-jari tangan hendaklah direnggangkan ketika ruku’ dan dirapatkan ketika sujud berdasarkan perbuatanNabi :
حَدَّثَنَا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمَذَانِىُّ بِهَمَذَانَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا رَكَعَ فَرَّجَ أَصَابِعَهُ وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ.(رواه الدارقطني :1298 – سنن الدارقطني - باب ذِكْرِ نَسْخِ التَّطْبِيقِ وَالأَمْرِ بِالأَخْذِ بِالرُّكَبِ – الجزء : 3- صفحة : 416)
Da’laj bin Ahmad bercerita kepada kami, Musa bin Harun bercerita kepada kami, Al-Harits bin Abdillah Al-Hamadzani di Hamadzan bercerita kepada kami,Husyaim bercerita kepada kami, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ‘Alqamah bin Wa-il, dari ayahnya ia berkata : Rasulullah saw apabila ruku’ merengganhgkan jari-jari tangannya, dan apabila bersujud merapatkan jari-jari tangannya. (HR. Ad-Daruquthni : 1298, Sunan Ad-Daruquthni, Bab Dzikri Naskhittathbiq Wal-Amri Bil-Akhdzi Birrukab, juz : 3, hal.416)
Ketikabersujud hendaklah mengangkat kedua siku, yaitu merenggangkannya dengan kadar apabila ada binatang yang hendak berjalan dibawah lengannya dapat melewatinya. Hadits Nabi :
Yahya bin Yahya bercerita kepada kami, ia berkata : ‘Ubaidullah bin Iyad mengabarkan kepada kami, dari Iyad, diterima dari Al-Barra’ ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Apabila kamu bersujud hendaklah kamu meletakkan kedua telapak tanganmu dan mengangkat kedua sikumu.(HR.Muslim : 763, Shahih Muslim, Bab Al-I’tidal Fissujuud, juz : 3, : 51)
Yahya bin Bukair mengabarkan kepada kami, Bakar bin Mudhar bercerita kepada kami, dari Ja’far bin Rabi’ah, dari Ibnu Hurmuz, diterima dari Abdullah bin Malik bin Ibnu Buhainah, bahwasanya Nabi saw, apabila mengerjakan salat, beliau merenggangkan di antara kedua tangannya hingga nampak putih ketiaknya.(HR.Bukhari : 377, Shahih Bukhari, BabYubdi Dhab’aihi Wa yujaafii Fissujuud,juz : 2, hal. 147)
Qutaibah mengabarkan kepada kami, ia berkata : Sufyan mengabarkan kepada kami, dari ‘Ubaidillah, yaitu Ibnu Abdillah bin Al-Asham, dari pamannya, yaitu Yazid, dia adalah Ibnu Al-Asham, diterima dari Maimunah, bahwasanya Nabi saw,apabila bersujud, beliau merenggangkan kedua lengannya, sehingga seandainya ada binatang yang hendak melewatinya dibawah lengan itu tentu ia akan dapat melewatinya.(HR.Annasai : 1097, Sunan Annasai, Bab Attajafii Fissujuud, juz 4, hal. 282)
Ketika bersujud dilarang menghamparkan kedua lengan seperti anjing menghamparkannya. Hadits Nabi :
Abu Bakar bin Abi Syaibah bercerita kepada kami, Waki’ bercerita kepada kami, dari Syu’bah, dari Anas, ia berkata :Rasulullah saw, bersabda : Luruskanlah badanmu di waktu sujud, dan janganlah kamu menghamparkan kedua lenganmu sebagaimana anjing menghamparkan. (HR.Muslim : 762, Babul I’tidal Fissujuud, juz : 3, hal. 50)
Antara anggota sujud dan tempat sujud tidak boleh terhalangi oleh pakaian yang kita pakai,rambut dan sejenisnya yang dapat menjadi penghalang sampainya anggota sujud ke tempat sujud. Hadits Nabi :
Mu’alla bin Asad bercerita kepada kami, ia berkata : Wuhaib bercerita kepada kami, dari Abdullah bin Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas ra ia berkata :Nabi saw bersabda : Saya diperintah untuk sujud atas tujuh tulang, yaitu di atas dahi (jidat) dan beliau menunjuk dengan tangannya kepada hidungnya, dua tangannya, dua lututnya dan ujung kedua telapak kakinya. Dan )anggota sujud( kami tidak boleh terhalangioleh pakaian dan rambut(untuk sampai ke tempatsujud). (HR.Bukhari : 770, Shahih Bukhari, Babussujuudi ‘Alal-Anfi, juz : 3, hal. 298)
Musa bin Isma’il bercerita kepada kami, ia berkata : Abu ‘Awanah bercerita kepada kami, dari ‘Amer, dari Thawus dari Ibnu Abbas ra, diterima dari Nabi saw., beliau bersabda : Saya diperintah untuk sujud atas tujuh (anggota badan), tidak boleh terhalangi oleh rambut dan tidak pula oleh pakaian. (HR.Bukhari : 774, Shahih Bukhari, Bab Laa Yakuffu Tsaubahuu Fishshalaati, juz : 3, hal. 306)
Antara anggota sujud dengan tempat sujud boleh dibatasi dengan kain yang kita pakai, apabila cuaca sangat panas, sehingga tempat sujud menjadi sangat panas pula dan tidak mendapatkan pembatas yang lain. Hadits Nabi :
Abu Al-Walid, yaitu Hisyam bin Abdil –Malik bercerita kepada kami, ia berkata : Bisyr bin Al-Mufadhdhal bercerita kepada kami, ia berkata : Ghalib Al-Qaththan bercerita kepadakepadaku, dari Bakar bin Abdillah, dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Kami pernah mengerjakan shalat bersama Nabi saw, lalu salah seorang di anatara kami meletakkan ujung bajunya di tempat sujud karena sangat panas. (HR.Bukhari : 372, Shahih Bukhari, Babussujuud ‘Alatstsawbi Fii Syiddati-Harri,juz : 2, hal. 138)
Musaddat bercerita kepada kami, Bisyr bercerita kepada kami, Ghalib Al-Qaththan bercerita kepada kami, dari Bakar bin Abdillah, dari Anas bin Malik ra, ia berkata : Kami pernah mengerjakan shalat bersama Nabi saw, ketika cuaca sangat panas, maka pada waktu itu seorang diantara kami tidak ada yang sanggup meletakkan dahinya ke bumi, lalu menghamparkan bajunya,kemudian bersujud di atasnya.(HR.Bukhari : 1132, Shahih Bukhari, BabBasthitstsawbi Fishshalati lissujuud, juz : 4, hal. 408)
Wanita ketika bersujud hendaklah menempelkan perutnya kepada kedua pahanya. Hadits Nabi :
عَنْ عُمَرَ بْنِ ذَرٍّ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْعَبْدِاللهِبْنِعُمَرَ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :اِذَاجَلَسَتِالْمَرْأَةُفِىالصَّلاَ ةِوَضَعَتْفَخْذَهَاعَلَىفَخْذِهَااْلأُخْرَىوَ اِذَاسَجَدَتْاَ لْصَقَتْبَطْنَهَافِيْفَخْذَيْهَا. (رواه البيهقي- السنن الكبرى للبيهقي- الجزء : 2 – صفحة : 222)
Dari Umar bin Dzar, dari Mujahid, diterima dari Abdullah bin Umar ia berkata : Rasulullah saw, bersabda : Apabila wanita duduk dalam shalat, maka ia meletakkan (merapatkan) pahanya pada paha yang satunya, dan apabila ia bersujud, maka ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya. (HR. Baihaqi, Sunan Al-Kubra Lil-Baihaai, Juz : 2, hal. 222)